Penyerahan SK diserahkan langsung oleh ketua GNPK RI Jawa Barat, Nana Supriyatna Hadiwinata disekretariat GNPK RI Indramayu pada 13 maret 2017 yang diterima langsung oleh ketua GNPK pimpinan daerah Kabupaten Indramayu, Djaja (54).
Ketua GNPK RI Jawa Barat, Nana Supriyatna Hadiwinata menuturkan, GNPK RI dalam menjalankn peran fungsinya merujuk pada peraturan perundang-undangan RI nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara peran serta masyrakat adalah peran aktif perorangan.
"Organisasi masyarakt atau lembaga masyrakat serta gabungan organisasi kemasyarakatan dalam mencegah dan pemberantasan korupsi," ungkapnya saat ditemui disekretariat jalan Mekargading nomor 38 blok lamaran Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, Jumat (07/04/17).
Dia mengatakan, bahwa hak tanggung jawab masyarakat mencari memperoleh dan memberikan informasi, saran dan pendapat sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1 ayat 1 undang-undang tersebut.
"Adanya dugaan yang terjadi tindak pidana korupsi, serta menyampaikan saran pendapat kepada penegak hukum mengenai tindak pidana korupsi," ujarnya.
Ia menjelaskan, Gnpk-ri atas dasar surat instruksi Mentri dalam negeri nomor 180/3935/SJ tanggal 24 Oktober 2016 tentang pengawasan pungutan liar dalam penylenggaraan pemerintah daerah.
"Maka Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia Kabupaten Indramayu, sebagai salah satu organisasi masyarakat yang akan ikut berperan serta untuk melakukan pengawasan teehadap kinerja penyelenggaraan negara sipil dan pelaku pembangunan lainnya," tukasnya.
Dirinya menambahkan, dengan maksud agar lebih sinergis dalam kegiatan Gnpk-ri.
"Maka diperlukan kerja sama dengan semua pihak," tutupnya.