Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo didampingi Kasubag Humas AKP Heriyadi menjelaskan, pelaku pencabulan terhadap anak balita ini merupakan kakek-kakek dan korban merupakan anak tetangga War.
"Kejadian terjadi hal tak senonoh tersebut berawal dari saat korban bermain dihalaman rumah War," ujarnya, Sabtu (08/04/17).
Ia mengatakan, korban sebut saja pelangi dari situlah niat jahat War keluar untuk mencabuli bocah dibawah umur itu.
"War akhirnya merayu pelangi untuk masuk ke rumahnya," ungkapnya.
Ia menuturkan, pelangi sempat menolak ajakan War, namun kakek ini tak kehabisan akal.
"Agar tak menolak pelangi di iming-imingi dengan sebuah pisang," katanya.
Dirinya mengatakan, tidak menolak akhirnya terbujuk rayuan War untuk masuk kerumah.
"Didalam rumahnya War melakukan aksi bejatnya melakukan pencabulan kepada pelangi," tukasnya.
Lanjutnya, seusai melampiaskan nafsunya lantas pelangi langsung disuruh pulang kerumahnya.
"Dengan pulang sambil menangis sontak mengundang perhatian dari para tetangga War lainnya," imbuhnya.
Masih kata dia, tetangga pelaku Rastimah langsung menanyakan kepada pelangi dengan polosnya pelangi menceritakan bahwa dirinya di cabuli oleh kakek War.
"Tak tinggal diam kemudian warga melaporkan hal tersebut kepada kepolisian," tutupnya.
Dari kejadian ini pelaku dijerat pasal perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.