Kuasa hukum terdakwa, Oto Suyoto mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan materi yang akan dibacakan dalam persidangan lanjutan di pengadilan negeri Kabupaten Indramayu.
"Tuntutan JPU akan kita tanggapi dalam persidangan lanjutan. Kami tetap meyakini, bahwa dalam investasi ini, didasari atas persetujuan antar kedua belah pihak," katanya kepada cuplikcom, Senin (10/04/17).
Oto Suyoto juga menjelaskan, mengenai kerugian, korban harus mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu.
"Kami meyakini, tidak ada perjanjian tertulis soal investasi emas. Kami juga sulit untuk menghitung kerugian dalam investasi emas ini," kata dia.
Ia menambahkan, seperti diketahui, dua terdakwa kasus penipuan emas miliaran rupiah, Didik (50) dan Syariah (32) yang merupakan warga Desa Lohbener, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu dituntut oleh JPU dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dalam agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (06/04/17) lalu.
"Sidang tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Diki, terdakwa melanggar pasal 378 junto pasal 65 atas tindak pidana penipuan yang dilakukan lebih dari satu orang.
Seperti diketahui, dalam aksinya, pelaku DK (50) dan Sya (32) memperdaya para korbannya," tutunya.
Ia menuturkan, keduanya kerap menjanjikan keuntungan bagi hasil dengan nilai lebih dari sepuluh persen dari total investasi yang disetorkan.
"Pelaku juga mengaku memiliki investasi usaha di sejumlah wilayah di Kabupaten Indramayu dan Kota/Kabupaten Cirebon. Bahkan pelaku kerap mengunakan sejumlah peralatan mistis untuk mengelabui korbannya," tukasnya.
Dirinya menyebutkan, pada akhir 2016 lalu, puluhan pengusaha logam mulia di Kabupaten Indramayu menjadi korban investasi bodong. Kerugian ditaksir diatas Rp 20 miliar dari investasi yang dijanjikan oleh pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Lobener Lor Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu.
"Pasutri diketahui sebagai paranormal yakni Didik dan Syariah berhasil memperdaya puluhan pengusaha dengan nilai investasi diatas Rp 20 miliar," ungkapnya.
Lanjutnya, pasutri tersebut menjanjikan keuntungan lebih dari 10 persen dari total investasi yang dititipkan. Pasutri tersebut juga mengaku memiliki investasi usaha di sejumlah lokasi di Kota dan Kabupaten Cirebon.
Titin (34) pengusaha logam mulia asal Desa Lobener Lor Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu mengaku telah menginvestasikan uang senilai Rp1,6 miliar ke pasutri tersebut.
"Awalnya, berupa bisnis logam mulia dengan sistem bagi hasil. Selama empat bulan terakhir, pengembalian uang dilakukan sesuai dengan yang dijanjikan. Tapi, dalam dua bulan terakhir, mulai tersendat pengembalian uangnya," kata dia.
Titin mengaku selama empat bulan pertama, investasi dengan modus sistem bagi hasil dilakukan secara bertahap. Pada bulan pertama, pelaku meminjam uang Rp 50 juta. Setelah itu, peminjaman uang dilakukan dengan jumlah yang lebih besar mulai dari Rp 300 juta, hingga Rp 500 juta.
"Bahkan, yang terakhir, jumlah totalnya mencapai Rp1,6 miliar," tandasnya.