Hal itu diungkapkan kuasa hukum dua terdakwa perkara penipuan investasi, Oto Suyoto menuturkan, dua terdakwa dianggap tidak melakukan penipuan yang direncanakan.
"Investasi emas yang dilakukan, telah disetujui oleh pemodal yang berinvestasi emas dengan segala konsekuensinya," tuturnya.
Dia mengatakan, dalam investasi tersebut, kedua terdakwa juga mengaku tidak terikat perjanjian secara resmi dalam investasi emas yang dilakukan secara bersama-sama tersebut.
"Mengenai bagi hasil serta penyertaan modal usaha, tidak ada perjanjian yang mengikat," ungkapnya.
Lanjut Oto, terdakwa juga tidak menjanjikan keuntungan yang berlipat ganda yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.
"Untuk itu, meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuduhan," jelasnya saat pembacaan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum di pengadilan negeri Kabupaten Indramayu (10/04/17).
Masih kata Oto Suyoto, ia menjelaskan, mengenai kerugian, korban harus mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu.
"Kami meyakini, tidak ada perjanjian tertulis soal investasi emas. Kami juga sulit untuk menghitung kerugian dalam investasi emas ini," katanya.
Sementara itu majelis hakim, Nugroho mengatakan, persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
"Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas pledoi dari terdakwa yang sudah dibacakan pada hari ini," tutupnya.