Cuplik.Com - Indramayu - Mantan buruh migran yang berada di Desa Krasak blok Carik Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, ikuti penyuluhan tentang pendirian koperasi, Kamis (20/04/2017).
Trisnaeti, Ketua koperasi "TKI Indramayu Sejahtera" menjelaskan, koperasi tersebut diperuntukkan bagi para purna TKI dan juga keluarga TKI yang berada di Indramayu.
"Awalnya ada 25 anggota, sekarang sudah berjalan setahun lebih dan sudah memiliki 33 anggota, yang aktif di bidang usaha ekonomi produsen makanan ringan," Jelasnya
Ketua SBMI Indramayu, Juwarih mengungkapkan, pendirian koperasi bagi purna TKI ini di inisiasi oleh SBMI Indramayu untuk kesejahteraan TKI Indramayu melalui Koperasi. Selain itu, Koperasi tersebut juga beranggotakan purna TKI dan keluarga TKI untuk menabung dan usaha bersama, juga bagi calon TKI agar tidak terjerat dalam hutang rentenir dari pihak sponsor atau PT.
"Koperasi purna TKI ini juga di harapkan sebagai wadah untuk usaha agar para purna TKI tidak bekerja ke luar negeri lagi," Tandasnya.
Sementara, H.Abduni, Kasi kelembagaan koperasi menjelaskan, masyarakat yang ingin mendirikan koperasi agar ada penyuluhan terlebih dahulu, karena koperasi sedang menjadi sorotan pemerintah, harus ada penataan dan pendataan agar koperasi ini terdaftar, pemerintah punya hak untuk membubarkan koperasi, jika tidak aktif lagi.
"Ada 1.000 lebih, koperasi di Indramayu, namun yang aktif hanya sekitar 30% saja," Cetusnya
Ia menjelaskan, Setiap koperasi ada NIK (Nomer Induk Koperasi) yang berbeda di setiap wilayah, artinya pemerintah membutuhkan koperasi bukan kuantitas namun kualitas. Setiap masyarakat, lanjut H.Abduni, berhak membentuk koperasi sesuai persyaratan, namun di dinas juga ada selektif dalam merekomendasikan pendirian koperasi tersebut.
"Pemerintah saat ini menginginkan koperasi yang berkualitas, koperasi adalah badan usaha, anggotanya minimal 20 orang jika koperasi sekunder, yang punya kegiatan dan tujuan yang sama dalam hal pengembangan ekonomi," Paparnya.
Dikatakannya, jika ada koperasi, akan lebih mudah dalam komunikasi antar anggota untuk memproduksi di bidang ekonomi kreatif dan kerjasama kelompok.
"Koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, dengan catatan, anggotanya yang mempunyai kegiatan usaha," Jelasnya.
Ia menambahkan, yang memproses pendirian koperasi adalah notaris, yang sebelumnya dengan dilakukan rapat terlebih dahulu terkait koperasi yang akan di dirikan.
"Koperasi akan berjalan harus ada pengurus dan pengawas, juga harus ada modal awal, baik dari sendiri atau dari luar, juga membayar kontribusi simpanan pokok dan wajib, simpanan pokok itu cukup sekali, tapi simpanan wajib bisa berkali-kali, dan harus di sepakati dengan anggota dari awal pembentukan," Terangnya.
Namun demikian, pihaknya juga mengimbau, persoalan di koperasi juga akan muncul jika koperasi yang dibangun tersebut sudah maju dan besar, di harapkan agar anggota koperasi tetap transparan dan kerjasama yang kompak.