Hal itu diungkapkan langsung oleh RN, sebagai TKI korban overcharging yang dilakukan oleh PT. Buana Safira Abadi, ia juga didampingi oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). RN mengatakan, dirinya merasa dirugikan dengan tidak tegasnya BNP2TKI, pasalnya dari tujuh kali pemanggilan mediasi hanya sekali memenuhi panggilan.
"saya merasa kecewa terhadap pelayanan lembaga pemerintah BNP2TKI," ujar RN kepada cuplik.com, Sabtu (7/5/17).
Ia menambahkan, jauh-jauh dari Indramayu untuk melakukan mediasi dengan PJTKI yang bernama PT. Buana Safira Abadi, yang melakukan (overcharging) terhadap dirinya, namun pihak BNP2TKI, tidak memberikan sangsi tegas terhadap PJTKI.
"saya datang jauh-jauh dari indramayu ke BNP2TKI untuk melakukan mediasi bersama PT. Buana Safira Abadi tetapi pihak PT tidak datang, dari tujuh pemanggilan hanya sekali ketemu. Harusnya BNP2TKI memberikan sangsi serius terhadap PJTKI biar kapok", ungkap RN.
RN menjelaskan, overcharging yang dilakukan oleh PT. Buana Safira Abadi telah melanggar Kep. Dirjen No 152 Tahun 2009, yakni yang semestinya biaya penempatan untuk TKI Formal ke Taiwan sebesar Rp. 10.675.400. Tetapi kenyataanya pihak PT. Buana Safira Abadi, meminta uang sebesar Rp. 31.000.000, kepada RN. Sehingga menurut RN ini jelas-jelas telah melanggar aturan tersebut.
"Padahal saya sudah bayar lunas secara cas untuk ongkos ke Taiwan, tapi masih tetap juga kena potongan 5,700 NT perbulan, ini juga sudah jelas-jelas melanggar aturan dan BNP2TKI harus memberi sangsi kepada PT," tandasnya.
Sementara menurut ketua SBMI Indramayu Juwarih, kasus ini mestinya ditanggapi secara serius oleh BNP2TKI, karena sebagai institusi yang berperan dalam melindungan buruh migran Indonesia, ia juga mengingatkan bahwa BNP2TKI harus bertindak tegas kepada PJTKI nakal.
"Buat apa ada BNP2TKI jika tidak bisa menyelesaikan permasalahan TKI," pungkasnya.