Koordinator Lapangan Dewan Pimpinan Cabang Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) kabupaten Indramayu, Tatang mengungkapkan, pihaknya mendapatkan banyak aduan dari masyarakat setempat atas adanya dugaan pungutan tersebut.
"Kami sudah mengirimkan surat ke kuwu desa Curug kecamatan Kandanghaur, kuwu Carlim. Kami hanya minta klarifikasi terkait aduan dari masyarakat yang masuk ke kami," ujar Tatang kepada cuplikcom, Sabtu (13/5/17).
Ia menjelaskan, dari aduan masyarakat desa Curug menyebutkan, pungutan beraneka ragam tergantung dari peserta prona.
"Menurut bendahara desa yang kami temui, katanya kuotanya full, saat ini baru terkumpul seribu bidang, masih berlangsung sampai akhir Desember 2017," ungkapnya.
Tatang pun memaparkan, dari keterangan beberapa warga setempat, para peserta Prona dipungut di awal sebesar Rp 500 ribu dan kemudian diminta bayar lagi Rp 300 ribu setelah sertifikat jadi.
Namun, lanjut Tatang, beberapa warga lain mengaku dimintai bayaran hingga Rp 1,5 juta.
"Ternyata yang orangnya Kuwu cuma 500 sementara yang bukan orangnya kuwu dimintai 1,5 juta," beber Tatang.
Oleh karenanya, pihaknya saat ini sedang menunggu panggilan dari Kuwu Carlim (Kades Curug) untuk minta klarifikasi soal adanya dugaan tersebut.