Minggu, 24 November 2024

Refly Usulkan JR Terkait Pasal Penodaan Agama

Refly Usulkan JR Terkait Pasal Penodaan Agama

HUKUM
15 Mei 2017, 12:41 WIB
Cuplik.Com -
Jakarta - Fenomena hukum dan politik terkait kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, lantaran telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, karena terbukti menodai agama. Keputusan Hukum terhadap kasus Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu memunculkan polemik di masyarakat.

Salah satunya yang mensikapi adalah Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun, ia mengatakan, seharusnya pasal penodaan agama dihapus karena dipandang pasal karet. Selain merevisi KUHP, juga bisa melalui judical review atau peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti yang dirilis Liputan6.

"Ajukan lagi judical review. Saya kira harus dicari alasan konstitusional yang baru. Kemudian menurut saya hakim, penegak hukum secara selektif tidak menggunakan pasal itu kalau memang tidak ditemukan bukti pelanggaran luar biasa," ucap Refly dalam diskusi di Jakarta, Minggu (14/5/2017).

Menurut Refly jika memandang seseorang melakukan penistaan atau penodaan agama, haruslah dalam perbuatan nyata.

"Ya harusnya memang ranah perbedaan pendapat. Soal tersinggung itu relatif. Ada yang tersinggung, ada yang enggak. Tapi kita harus lihat tindakan-tindakan nyata yang memang betul kita dianggap menistakan," kata dia.

Refly mencontohkan ketika seseorang menginjak atau merobek Alquran, Injil, atau Taurat, itu jelas-jelas nyata menistakan agama.

"Itu kan kelihatan, tapi kalau sepanjang hanya berbicara, saya kira kita harus lebih toleransi terhadap perbedaan kebebasan berpendapat," dia menegaskan. Di antara solusinya, Refly melanjutkan, bisa melalui dialog antar pemuka agama. Langkah ini justru memperkuat toleransi dan kebhinekaan.

"Makanya dulu ada dialog antar imam. Jadi kita harus lebih toleransi. Jadi semakin negara kita demokratis," Refly menandaskan.

Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, karena dinilai terbukti menodai agama pada 9 Mei lalu. Kini, Ahok ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Vonis Ahok lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman satu tahun penjara dengan hukuman percobaan dua tahun. Vonis ini dinilai banyak pihak sarat bermuatan politis dan banyak tekanan.

Penulis : Rego Adem
Editor : Rego Adem

Tag :

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu