Senin, 17 Maret 2025

Setiadi: Penetapan Tersangka Atas Miryam Sesuai Prosedur

Setiadi: Penetapan Tersangka Atas Miryam Sesuai Prosedur

HUKUM
16 Mei 2017, 11:55 WIB
Cuplik.Com -
Jakarta - Tim Biro Hukum KPK menegaskan penetapan tersangka terhadap Miryam S Haryani adalah sah dan sesuai dengan prosedur. Selain itu, KPK juga menyatakan memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap Miryam dengan Pasal 22 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Bahwa dalam perkara tindak pidana umum, dalam hal diduga keterangan saksi yang diberikan dalam persidangan disangka palsu ketentuan yang dipergunakan adalah Pasal 242 KUHP yang prosedurnya menggunakan ketentuan Pasal 174 KUHAP. Sedangkan dalam perkara tindak pidana korupsi terdapat pengaturan yang khusus terkait dengan pemberian keterangan yang tidak benar di dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Tipikor," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017). Seperti yang dirilis detiknews.

Setiadi kemudian memaparkan Pasal 63 ayat (2) KUHP. Menurut Setiadi, pasal itu menjelaskan apabila ada 2 aturan terkait pidana umum dan pidana khusus, maka aturan pidana khususlah yang harus diterapkan.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUHP menyebutkan jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan". Dengan demikian, aturan pidana khusus yang diterapkan adalah Pasal 22 UU Tipikor," pungkas Setiadi.

Untuk itulah, Setiadi meminta agar gugatan praperadilan Miryam tidak dikabulkan oleh hakim tunggal Asiadi Sembiring.

"Menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 47/Pid.Prap/2017/PN.Jkt/Sel untuk seluruhnya," sebut Setiadi. 

Penulis : Rego Adem
Editor : Rego Adem

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128