Cuplik.Com - Jakarta - Tim Biro Hukum KPK menegaskan penetapan tersangka terhadap Miryam S Haryani adalah sah dan sesuai dengan prosedur. Selain itu, KPK juga menyatakan memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap Miryam dengan Pasal 22 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Bahwa dalam perkara tindak pidana umum, dalam hal diduga keterangan saksi yang diberikan dalam persidangan disangka palsu ketentuan yang dipergunakan adalah Pasal 242 KUHP yang prosedurnya menggunakan ketentuan Pasal 174 KUHAP. Sedangkan dalam perkara tindak pidana korupsi terdapat pengaturan yang khusus terkait dengan pemberian keterangan yang tidak benar di dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Tipikor," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017). Seperti yang dirilis detiknews.
Setiadi kemudian memaparkan Pasal 63 ayat (2) KUHP. Menurut Setiadi, pasal itu menjelaskan apabila ada 2 aturan terkait pidana umum dan pidana khusus, maka aturan pidana khususlah yang harus diterapkan.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUHP menyebutkan jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan". Dengan demikian, aturan pidana khusus yang diterapkan adalah Pasal 22 UU Tipikor," pungkas Setiadi.
Untuk itulah, Setiadi meminta agar gugatan praperadilan Miryam tidak dikabulkan oleh hakim tunggal Asiadi Sembiring.
"Menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 47/Pid.Prap/2017/PN.Jkt/Sel untuk seluruhnya," sebut Setiadi.