Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, Ika Atu Putri mengungkapkan, pembinaan dan rehabilitasi bagi pecandu ini merupakan amanat dari undang-undang.
"Seperti dijelaskan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Perda Jawa Barat Nomor 25 tahun 2012 tentang pencegahan dan rehabilitasi social korban penyalahgunaan Napza," ungkapnya, Jumat (19/05/17).
Lanjut Atu, pihaknya untuk sementara ini lakukan pembinaan kepada 50 orang dan mereka sangat antusias apalagi kelanjutan program menawarkan berbagai pelatihan.
"Kami mencegah melindungi dan menyelematkan masyarakat dari penyalahgunaan NAPZA serta memberikan akses layanan kepada korban," lanjutnya.
Ia menuturkan, kelanjutan dari program pembinaan ini para peserta selanjutnya akan diberikan pelatihan ketrampilan secara gratis dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
"Para korban Napza ini akan diberikan pelatihan dibidang otomotif mobil, motor, menjahit, dan juga barber shop (potong rambut)," tuturnya.
Atu menambahkan, selanjutnya jika mereka benar-benar minat akan berikan pelatihan gratis selama 6 bulan, dan ini bisa jadi bekal mereka untuk tidak menjadi korban Napza.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, Marsono menerangkan, saat ini masih ada stigma dan sifat pecandu korban penyalahgunaan Napza sangat erat kaitannya dengan kekambuhan (relapsing) yang akan mengakibatkan korban penyalahgunaan Napza sulit untuk kembali menjalani kehidupan normal.
"Adanya stigma tersebut, kita coba rubah dan mereka diharapkan bisa kembali normal kehidupannya seperti biasa dan tidak kambuh lagi dan bisa diterima dilingkungannya," terangnya.
Marsono memaparkan, tahap-tahap rehablitasi bagi para pecandu Narkoba saat ini yaitu melalui tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi), tahap rehabilitasi non medis, dan tahap bina lanjut (after care).
"Sementara untuk metode yang digunakan yaitu Cold Turkey, metode alternative, terapi substitusi opioda, therapeutic community, dan metode 12 step," tutupnya.