Cuplik.Com - Jakarta - Gonjang ganjing pembelian Helikopter dari Inggris, Penyidik Puspom TNI menetapkan tiga orang tersangka dari unsur militer dalam dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101. Penyimpangan terbongkar setelah TNI melakukan penyelidikan internal dan menggandeng KPK.
"Presiden memerintahkan kejar terus panglima, kita sekarang sedang berusaha mengumpulkan tax amnesty, maka saya berjanji kepada presiden, saya akan membentuk tim investigasi," ujar Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017) Seperti yang dirilis detiknews.
Berikut perjalanan pengungkapan kasus heli angkut AW 101 untuk TNI AU yang dipaparkan Panglima TNI:
-3 Desember 2015
Dalam rapat terbatas, Presiden Joko Widodo menurut Gatot meminta agar pembelian Heli AW 101 ditunda karena kondisi perekonomian Indonesia.
"Presiden menyatakan kondisi ekonomi saat ini belum benar-benar normal maka pembelian helikopter AW belum dapat dilakukan, tetapi apabila kondisi ekonomi seperti saat ini sudah lebih baik lagi, maka bisa beli," ujar Gatot.
-23 Februari 2016
Presiden Jokowi dalam beberapa kali rapat terbatas termasuk tanggal 23 Februari 2016 memberikan arahan meminta agar seluruh kementerian dan lembaga menggunakan produk dalam negeri.
-12 April 2016
Seskab mengirimkan surat ke Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) mengenai perkiraan realisasi pengadaan alutsista tahun 2015-2019. Salah satu pokok isinya mengenai rencana pengadaan alutsista TNI AU buatan luar negeri.
"Pengadaan alutsista TNI sebagai bagian peralatan pertahanan dan keamanan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya UU 16 tahun 2012 tentang industri pertahanan, pengadaan Alpalhankam (alat peralatan pertahanan dan keamanan) produk luar negeri hanya dapat dilakukan apabila belum dapat diproduksi industri dalam negeri," terang Gatot.
-29 Juli 2016
Pada tanggal ini menurut Gatot, perjanjian antara TNI Mabes AU dengan PT Diratama Jaya Mandir tentang pengadaan helikopter angkut AW 101 diteken.
-14 September 2016
Gatot kemudian menyurati KSAU untuk melakukan pembatalan pembelian heli angkut AW 101.
-29 Desember 2016
Panglima TNI membuat surat perintah tentang tim investigasi pengadaan pembelian Heli AW 101. Proses investigasi awal diserahkan ke KSAU pada bulan Januari 2017.
-Akhir Januari 2017
KSAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan 1 helikopter AW-101 datang tetapi tidak diterima sebagai kekuatan TNI AU.
"Namun kenyataannya 2017, heli datang pada akhir Januari, tapi 1 heli itu belum kita terima sebagai kekuatan AU sehingga yang ada hanya 1 versi militer yang speknya belum memenuhi fleksibilitas itu," kata Hadi.
-24 Februari 2017
KSAU mengirimkan hasil investigasi. Dari hasil ini, Panglima TNI memutuskan bekerja sama dengan Polri, BPK, PPATK dan KPK.
Dalam kasus ini POM TNI bersama KPK memeriksa sejumlah saksi yakni 6 orang dari pihak militer dan 7 orang sipil nonmiliter. Selain itu disita juga uang dari rekening BRI penyedia barang.
Kemudian ditetapkan tiga orang tersangka yakni Marsma TNI FA yang bertugas pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa: kedua Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas dan tersangka ketiga adalah Pelda SS yang diduga menyalurkan dana-dana terkait pengadaan ke pihak-pihak tertentu.
Sedangkan dari penghitungan sementara, ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp 220 miliar.
"Dari hasil penyelidikan POM TNI bersama-sama KPK dan PPATK terhadap dugaan penyimpangan pengadaan helikopter AW 101 TNI AU," sebut Gatot.