Jum'at, 31 Januari 2025

Febry: Dalam Tuntutan JPU Amin Rais Menerima Dana Pengadaan Alkes

Febry: Dalam Tuntutan JPU Amin Rais Menerima Dana Pengadaan Alkes

HUKUM
3 Juni 2017, 11:52 WIB
Cuplik.Com -
Jakarta - Pimpinan KPK tidak akan menemui pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais yang ingin datang pada Senin (5/6) karena ingin menjelaskan penerimaan Rp600 juta yang berasal dari pembayaran pengadaan alat kesehatan guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) atau "buffer stock" pada 2005.

"Mengenai rencana kedatangan Amien Rais, kami belum mendapat permohonan resmi untuk bertemu pimpinan KPK. Tentu pimpinan KPK punya kewajiban untuk menjaga dan meminimalisir pertemuan pihak terkait yang berperkara di KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (2/6/2017). Seperti yang dirilis Hukumonline.

Sebelumnya, Amien Rais dalam konferensi pers mengatakan akan menemui pimpinan KPK pada Senin (5/6) untuk menjelaskan persoalan tersebut. "Di tuntutan disebutkan Amien Rais masih dalam rangkaian konstruksi dengan perkara yang diduga dilakukan oleh Menkes saat itu dan pimpinan KPK tidak dapat menemui seseorang kalau masih terkait secara langsung dengan perkara yang ditangani KPK," ujar Febri.

Namun, Febri mempersilakan bila Amien Rais ingin melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak lain. "Tapi kalau ada indikasi korupsi atau laporan silakan disampaikan ke KPK. Kami punya unit pengaduan masyarakat dan informasi akan diterima di sana dan KPK akan mempelajari validitas dari informasi tersebut dan akan diteruskan lebih lanjut, mekanismenya sudah ada," katanya.
 
Menunggu perkembangan
Terkait apakah KPK akan mendalami peran Amien Rais dalam perkara itu, menurut Febri, KPK masih akan menunggu perkembangan di persidangan.

"Kami akan tunggu lebih dulu jawaban dari pihak terdakwa dan setelah itu ada putusan pengadilan dari majelis hakim maka kami perlu menunggu perkembangan itu dulu untuk melihat secara jernih bagaimana proses persidangan. Kami belum memutuskan langkah-langkah berikutnya terkait hal ini karena penuntut umum akan membuat resume atau analisis dan akan disampaikan ke pimpinan dan baru kami akan sampaikan langkah lebih lanjut," tambah Febri.

Dalam surat tuntutan mantan Menkes Siti Fadilah Supari, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Amien Rais juga ikut menerima dana pembayaran pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 sebesar Rp600 juta melalui transfer yang dilakukan pada 26 Desember 2006 - 2 November 2007.

Dana itu berasal dari Nuki Syahrun yaitu ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF) yang juga ipar dari Sutrisno Bachir yang saat itu menjabat sebagai ketua PAN (2005-2010). Suami Nuki, Rizaganti Syahrun merupakan teman dari Direktur Utama PT Mitra Medidua Andi Krisnamurti yang menjadi supplier alat kesehatan bagi PT Indofarma Tbk selaku pemenang pengadaan alkes untuk buffer stock di Kemenkes.

PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan serketaris pada Yayasan SBF.

Terhadap dana itu, Nuki Syahrun memerintahkan Yuridia untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.
 
Nuki selaku ketua Yayasan SBF lalu memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah diantaranya: 1. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir sebesar Rp250 juta; 2. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp 50 juta; 3. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta; 4. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta; 5. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp 100 juta; dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta; 6. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp 100 juta; 7. Pada 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta; 8. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp 10 juta; dan M Amien Rais sebesar Rp 100 juta.
 
Dalam perkara ini, Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Penulis : Rego Adem
Editor : Rego Adem

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.