Cuplik.Com - Jakarta - Gonjang ganjing terkait Persekusi yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap anak dibawah umur Polda Metro Jaya resmi telah menahan Abdul Mujid dan Matsunin, dua orang tersangka kasus persekusi terhadap remaja M (15) di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Polisi terus mengembangkan kasus ini.
"Atas nama Abdul Mujid (FPI) dan Matsunin semalam resmi kami tahan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan, Sabtu (3/6/2017). Seperti yang dirilis detiknews.
Hingga saat ini polisi sudah memeriksa 8 saksi. Polisi sedang mencari terduga persekusi lainnya.
"Sejak tadi malam jajaran Jatanras sudah upaya penyelidikan untuk penangkapan," ujar AKBP Hendy.
Sebelumnya remaja M menjadi korban persekusi oleh sekelompok orang. Dia diintimidasi dan dipukul karena menulis status Facebook yang menghina ulama.
Video intimidasi dan pemukulan terhadap M viral. Polisi memburu pelaku persekusi tersebut, dan menangkap Abdul Mujid dan Matsunin.