Cuplik.Com - Jakarta - Polemik kasus BPK dengan Kemendes, akhirnya Penyidik KPK memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Sekjen Kemendes PDTT) Anwar Sanusi berkaitan dengan kasus suap di balik pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diterima kementerian itu. Anwar akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.
"Anwar Sanusi diperiksa untuk diminta keterangan berkaitan dengan tersangka SUG (Sugito)," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (5/6/2017). Seperti yang dirilis detiknews.
Anwar yang mengenakan kemeja putih sudah tampak berada di ruang tunggu KPK sekitar pukul 10.05 WIB. Ia kemudian naik ke ruang pemeriksaan tak lama kemudian.
Selain Anwar, penyidik KPK juga memanggil 2 saksi lainnya yaitu Kepala Biro Keuangan dan BMN Ekatmawati dan Kabag Analisa dan Pemantauan Hasil Pengawasan Dian Rediana. Namun, belum diketahui apakah kedua orang itu sudah tiba atau belum.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 tersangka yakni Rochmadi Saptogiri (auditor utama BPK), Ali Sadli (auditor BPK), Jarot Budi Prabowo (pejabat Eselon III Kemendes PDTT), dan Sugito (Irjen Kemendes PDTT).
Rochmadi diduga menjadi penerima suap lewat Ali Sadli sebagai perantara penerima. Sedangkan pemberian uang dari Sugito diduga diberikan melalui anak buahnya, Jarot Budi.
Suap diberikan terkait pemberian predikat WTP BPK terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT. KPK menyebut commitment fee dalam kasus ini adalah Rp 240 juta, dengan Rp 200 juta sebelumnya diberikan pada awal Mei lalu.