Cuplik.Com - Jakarta - Polemik RUU Pemilu akhir-akhir ini menjadi treding topik dipunlik, Pembahasan RUU Pemilu hingga saat ini masih alot dan berkali-kali mundur dari jadwal. Jika hingga Senin (19/6) mendatang fraksi-fraksi belum mencapai kata sepakat lewat musyawarah, maka pemerintah akan menarik diri dari pembahasan.
"Kalau hari Senin besok tidak ada musyawarah di 5 isu krusial khususnya di presidential threshold, yang pemerintah masih bersikukuh ya harus 20 persen, dengan berbagai argumentasi, ada dua opsi. Akan dibawa ke paripurna untuk voting, tapi voting-voting yang bagaimana. Kalau tidak ya dengan sangat terpaksa pemerintah menolak untuk melanjutkan pembahasannya," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2017). Seperti yang dirilis detiknews.
Saat ini, sudah ada 560 pasal di RUU Pemilu yang selesai dibahas dan tersisa lima isu krusial yaitu sistem pemilu, presidential threshold, parliamentary threshold, metode konversi suara ke kursi, dan dapil magnitude. Jika pemerintah menolak pembahasan, persiapan Pemilu 2019 nanti akan menggunakan UU yang sebelumnya.
"Menarik diri itu ada aturannya di UU MD3, kita memakai undang-undang yang lama. Hanya ada kemungkinan, ada klausul akan mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan keputusan MK bahwa tahun 2019 ada pileg dan ada pilpres," paparnya.
Pemerintah hingga saat ini masih bersikukuh pada angka presidential threshold 20-25%, di saat fraksi-fraksi di DPR ada yang ingin 10-15% atau 0%. Tjahjo menegaskan bahwa sikap pemerintah ini tidak bisa diganti lagi.
"Kami tidak bisa memenuhi yang 0 persen atau 10-15 persen. Kami ingin tetap di angka 20-25 persen," ucap Tjahjo.
Kalaupun ada voting di paripurna DPR, Tjahjo meminta voting dilakukan setelah Lebaran. "Kalau sekarang, kosong dpr," imbuhnya.