Seperti dalam Surat Edaran Nomor 851/893/Org tertanggal 13 Juni 2017 perihal Antisispasi Idul Fitri 1438 Hijriyah yang diperuntukan bagi para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Bupati Indramayu, Anna Sophanah menuturkan para PNS tidak diperkenankan mengambil cuti sebelum dan sesudah hari Raya Idul Fitri sesuai dengan surat edaran dari Menteri.
"PNS tidak boleh ambil cuti," ujarnya, Kamis (15/06/17).
Ia menambahkan, bagi PNS yang membandel dan mangkir tanpa ada keterangan pihaknya tidak segan memberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Untuk PNS yang membandel kami akan berikan sanksi tegas," tukasnya.
Diketahui dalam surat edaran tersebut, bahwa hari libur dan cuti bersama berlaku dari tanggal 25 sampai dengan 30 Juni 2017.