Diketahui, Raperda Indramayu tentang Perlindungan Buruh Migran merupakan inisiasi DPRD Indramayu dan sudah diketuk masuk dalam Prolegda Indramayu 2017.
Acara dikemas dalam Guneman Menjelang Berbuka Puasa dengan tema "Memperkuat Sistem Perlindungan dalam Penempatan Buruh Migran Indonesia Melalui Instrumen Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu" digelar di sekretariat SBMI Indramayu desa Krasak kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Jumat (16/6/17).
Turut hadir Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, Hariyanto; Pemerintah desa Krasak; camat Jatibarang, Indra Mulyana; Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Indramayu, Ali Alamudin; Kepala Seksi (Kasi) Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Disnaker Indramayu, Sukirman; dan tokoh masyarakat setempat.
Ketua Umum SBMI, Hariyanto mengatakan, pihaknya datang ke Indramayu sengaja disempatkan karena ikut mengawal terkait pentingnya perlindungan untuk buruh migran, ia menegaskan instrumen Perda Indramayu yang dilahirkan nanti jangan sampai justru membuat buruh migran jadi tidak terlindungi.
"Ini penting, karena banyak Perda tentang perlindungan buruh migran yang justru malah bukan untuk melindungi tapi malah membuat buruh migran semakin tidak terlindungi, seperti munculnya pungli-pungli baru, pelayanan yang tidak efektif, dipersulit, dan lain sebagainya. Ini harus jeli dan komprehensif," ungkapnya.
Ia menyarankan agar tidak terjadi hal demikian, Hariyanto mengingatan kepada DPRD Indramayu dan Pemerintah Daerah untuk melibatkan semua elemen masyarakat yang fokus di sektor buruh migran.
"Jika pembahasannya hanya melibatkan segelintir orang atau kelompok tertentu, dipastikan hasilnya akan jelek, apalagi tidak melibatkan buruh migrannya langsung, ini akan jadi Perda omong. Ini sangat bahaya," ingatnya.
Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Indramayu, Ali Alamudin menegaskan, pihaknya mengaku sangat berhati-hati dalam membahas Perda soal buruh migran, pasalnya jangan sampai terulang seperti pada tahun 2013, yakni melalui Perda Indramayu nomor 2 tahun 2013 tentang Perlindungan Ketenagakerjaan hasilnya tidak maksimal.
"Kami sangat setuju ada Perda khusus soal perlindungan buruh migran, tapi ini harus hati-hati. Kami siap open untuk menerima masukan dari siapapun," jelasnya.