Diketahui, sebelumnya warga setempat sempat mempertanyakan atas proses pengerjaan jalan tersebut. Dari data yang dihimpun cuplikcom menyebutkan, dasaran jalan diuruk dengan ketebalan 8 cm hingga 10 cm, sehingga diduga mengurangi ukuran volume beton jalan.
Selain itu, ukuran besi tulangan dan besi dowel diduga tak sesuai aturan. (Baca: Betonisasi Jalan Kertasmaya Jayawinangun Diduga Menyeleweng Dari Aturan).
Salah satu praktisi hukum, Sahali SH mengatakan, jika berbicara masalah suatu pekerjaan yang bersumber dari Pemerintah harus dikerjakan dengan benar sesuai kontrak proyek.
"Harus sesuai karena kalau menggunakan uang negara harus dipertanggungjawabkan. Bisa terancam pidana kalau tidak sesuai," ujarnya, Senin (19/06/17).
Ia menjelaskan, ancaman pidana bisa juga menimpa para penerima proyek jika dalam proses pengerjaannya tidak sesuai kontrak, seperti pengurangan kuantitas dan kualitas pekerjaan pengadaan barang atau jasa yang menggunakan uang negara.
Menurutnya, pengurangan kuantitas dan kualitas ini seringkali dilakukan bersamaan dengan pemalsuan dokumen berita acara serah terima barang, dimana penyerahan barang diikuti berita acara yang menyatakan bahwa penyerahan barang telah dilakukan sesuai dengan kontrak.
"Pemalsuan dokumen yang dilakukan pelaksana pekerjaan bisa dijerat KUHP pasal 263 ayat 1 dan 2 JO Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tukasnya.
Ditambahkannya, jika penyedia atau pelaksana proyek terbukti melakukan kecurangan, bisa dikenai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor merujuk pada Pasal 387 dan Pasal 388 KUHP yang kualifikasinya adalah melakukan perbuatan curang bagi penyedia/kontraktor, ahli bangunan dan pengawas, sehingga membahayakan keamanan orang atau barang dan membahayakan keselamatan negara.
"Perbuatan curang yang dilakukan adalah pemborong misalnya melakukan pembangunan suatu bangunan tidak sesuai atau menyalahi dokumen kontrak, bahan bangunan yang dipesan atau dibeli darinya tidak sesuai dengan yang diperjanjikan," jelasnya.
Ia memaparkan, perbutan curang ini tidak perlu mengakibatkan bangunan itu roboh atau negara menjadi betul-betul bahaya.
"Karena dalam unsurnya dikatakan dapat membahayakan keamanan orang atau barang dan membahayakan keselamatan negara," pungkasnya.