Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) sertifikasi tanah disalah satu Desa di wilayah Indramayu Timur diduga dipungut biaya Rp 1 Juta untuk satu sertifikat oleh pihak Desa.
Salah satu warga yang menerima Program Prona Desa tersebut, DS mengatakan pihaknya dimintai sejumlah bayaran untuk membuat sertifikasi surat tanah tersebut.
"Pada awal setelah mengisi formulir saya dimintai Rp 500 ribu," ujarnya, Rabu (21/06/17).
Ia menambahkan, setelah surat tersebut sudah jadi pihaknya dimintai biaya tambahan untuk melunasi kurangannya.
"Pas sudah jadi dimintai lagi biaya Rp 500 ribu, kalau tidak bayar sertifikat tersebut ditahan oleh pihak Desa," tambahnya.
Hal senada dikatakan penerima program prona lainnya, HS mengaku pihaknya membuat sertifikat dengan program prona tanah miliknya sebanyak tujuh sertifikat yang diurus oleh pihak desa dengan biaya jutaan rupiah.
"Saya membuat sertifikat melalui program prona ada sebanyak 7 sertifikat," tuturnya.
Selain itu, ia memaparkan untuk satu surat dirinya dimintai uang sebesar Rp 1 juta untuk biaya pengurusan hal tersebut.
"Saya sudah bayar lunas semua sebesar Rp 7 juta, baru ada 6 sertifikat yang sudah jadi dan diterima. Tinggal 1 lagi yang belum jadi," tukasnya.
Sementara, saat dikonfirmasi pihak Desa CA tersebut mengakui adanya pungutan tersebut. Ia berdalih pungutan tersebut atas dasar kesepakatan antara warga dan pihak desa.
"Benar kita memungut biaya sebesar Rp 1 juta tapi itu atas kesepakatan. Kalau dikatakan program gratis sih tidak tapi bayar murah," katanya.
Sementara, saat disinggung terkait program tersebut ia mengatakan memang dari pusat gratis tidak ada biaya. Namun pihaknya berdalih untuk biaya tersebut digunakan untuk ongkos jalan dan fotokopi surat-surat.
"Kita juga butuh buat fotokopi dan biaya kesana-kesini menggunakan kendaraan," paparnya.
Diketahui, Desa tersebut menerima program prona sekitar 120 sertifikat tanah. Program prona seharusnya tepat sasaran dan bebas dari pungutan dan biaya apapun alias gratis.