Data yang dihimpun cuplikcom menyebutkan, dugaan tersebut diperkuat dengan salah satu staf Desa membenarkan bayaran tersebut namun pihaknya berdalih bahwa pungutan tersebut hasil dari kesepakatan.
Dia mengaku bahwa pihaknya hanya sebatas pelaksana lapangan yang ditugaskan untuk mengurus administrasi yang diperlukan guna melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Dana aliran dari pungutan tersebut ditengarai mengalir langsung ke Kepala Desa.
Salah satu staf pegawai Desa, CA mengatakan pihaknya hanya sebatas bawahan yang diperintah oleh atasan yakni Kepala Desa.
"Kami hanya diperintah Kepala Desa untuk mengurus dari sini ke BPN Indramayu," ucapnya.
Ia mengaku terkait pungutan tersebut ia hanya ditugaskan untuk memungut dan kemudian diserahkan ke Kepala Desa.
"Kepala Desa juga tahu, saya kalau gak ada perintah dari atasan ya tidak mau," katanya.
Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa pihak Desa memungut biaya Rp 1 juta persertifikat tanah dalam program gratis prona.
Sementara, hingga berita ini terbitkan Kepala Desa belum bisa dimintai keterangan.