Hal itu diungkapkan atas klarifikasi terhadap ungkapan RN terkait PT Buana Safira Abadi. (Baca: BNP2TKI Diminta Tindak Tegas PT Buana Safira Abadi).
"Kami tidak pernah melakukan over charging terhadap TKI tersebut. Yang ada TKI tersebut sudah mengetahui bahwa biaya TKI tidak dibayarkan ke PT, tetapi dibayarkan ke pihak lain. Semua prosedur adalah sah dan benar, disahkan oleh lembaga onstansi berwenang dan sama diterapkan di seluruh Indonesia," ungkap Ahmad Jainudin dari PT Buana Safira Abadi kepada cuplikcom, Senin (10/7/17).
Ia menjelaskan, bahwa justru RN sendiri adalah TKI kaburan yang baru bekerja di Taiwan selama dua bulan dan menjadi pekerja ilegal setelahnya.
"Kami ada bukti ada status dari TKI tersebut menjadi illegal bekerja di Taiwan," jelasnya.
Ia memaparkan, apa yang diungkapkan oleh RN adalah tidak benar, selama ini pihak PT justru sudah menangani TKI dengan baik dan membantu RN sampai bisa bekerja di Taiwan.
Beberapa ungkapan RN yang tidak benar adalah misalnya terkait panggilan tujuh kali, yang benar adalah baru dua kali.
Termasuk terkait tuduhan RN terkait potongan gaji yang dilakukan PT, pihaknya menjelaskan bahwa apa yang diungkapkan RN adalah bohong.
"Itu bohong, TKI ini tahu sejelas jelasnya bahwa diproses melalui biaya kredit bank sudah sesuai prosedur pemerintah, dengan bukti surat pernyataan keluarga dan TKI ada menggunakan potongan Bank," tegasnya.
Oleh karenanya pihaknya meminta kepada RN agar tidak melakukan provokasi yang menyudutkan pihak PT, termasuk kepada pemerintah melalui BNP2TKI dan Kemenaker, agar menanggapi masalah ini dengan seimbang.
"Kami sangat siap untuk selalu membantu masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri, ini semata-mata agar masyarakat dapat terbantu secara ekonomi, kami tidak lebih dari itu," pungkasnya.