Cuplik.Com - Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Jumat (14/7). Setya diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Pemenuhan Panggilan Ketua Umum GOLKAR tersebut tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.53 WIB dan didampingi oleh Sekjen Partai Golkar Idrus Marham serta fungsionaris Golkar dan beberapa simpatisannya.
KPK sebelumnya telah memanggil Setya sebagai saksi pada 7 Juli lalu. Namun Setya berhalangan hadir karena sakit. Nama Setya muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Ia disebut mendapat jatah 11 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp574 miliar. Setya juga disebut mengarahkan perusahaan pemenang proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut. Seperti yang dirilis CNN Indonesia.