Pekerjaan Betonisasi Tulungagung-Ciranggong Diduga Kuat Menyimpang (foto: cuplikcom)
Cuplik.Com - Indramayu - Pekerjaan peningkatan jalan betonisasi Tulungagung-Ciranggong di wilayah Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu diduga keras banyak kecurangan dan menyimpang.
Dari pantauan cuplikcom dilapangan baru-baru ini menyebutkan, dalam pengerjaan tersebut pihak kontraktor diduga banyak memanipulasi. Seperti halnya jalan diuruk dengan material sehingga dasaran timbul dengan ketinggian dasaran jalan sekitar 8 centimeter hingga 12 centimeter.
Hal tersebut diduga kuat untuk mengurangi volume beton dari ukuran asli yang tertera dibuku kontrak.
Selain itu, ketinggian papan bekisting saat diukur berukuran 27 centimeter.
Menanggapi hal tersebut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu Azun Mauzun angkat bicara pihaknya mengaku merasa prihatin dengan kondisi tersebut.
"Karena yang di pergunakan adalah uang rakyat kami merasa prihatin," paparnya.
Ia mengatakan suatu pekerjaan yang memakai uang negara harus di kerjakan dengan benar dan sesuai apa yang ada dalam buku kontrak.
"Pengerjaanya harus sesuai dengan kontrak dan ketebalan juga harus sesuai spesifikasi," ujarnya kepada cuplikcom, Sabtu (15/07/17).
Dia memaparkan jika kondisi tersebut terus berjalan maka pembangunan infrastruktur yang ada di Indramayu kualitas dan kondisinya akan cepat rusak. Selain itu, semua lapisan masyarakat berhak mengawasi dan berhak menegur.
"Masyarakat jangan takut, masyarakat berhak mengawasi dan berhak menuntut serta menegur kontraktor," pungkasnya.
Pihaknya menegaskan jika memang ada dugaan penyelewengan dalam sebuah pengerjaan yang menggunakan uang rakyat semua lapisan masyarakat jangan ragu untuk melaporkan.
"Jika memang terbukti begitu laporkan," tegasnya.
Dirinya berpesan kepada pihak penegak hukum agar peka atas laporan dari warga yang mengeluhkan hal tersebut.
"Penegak hukum harus ada dan cepat tanggap laporan dari warga," tandasnya.
Diketahui proyek peningkatan jalan Tulungagung-Ciranggong Sta.1+300-Sta. 2+550 memakan anggaran APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 dengan biaya Rp. 3.664.169.000,- dengan pemenang lelang Pt. Rizki Diva Mulya pelaksanaan 120 hari kalender.
Sementara, pada Pasal 7 UU 20 Tahun 2001 merujuk pada Pasal 387 dan Pasal 388 KUHP yang kualifikasinya adalah melakukan perbuatan curang bagi penyedia/kontraktor, ahli bangunan dan pengawas, sehingga membahayakan keamanan orang atau barang dan membahayakan keselamatan negara, bisa dijerat hukum.