Jum'at, 31 Januari 2025

Hakim Bongkar Catatan Bagi Duit DPR Terkait E-KTP

Hakim Bongkar Catatan Bagi Duit DPR Terkait E-KTP

HUKUM
20 Juli 2017, 11:48 WIB
Cuplik.Com -
Jakarta - Terkait ramainya proses hukum kasus E-KTP. Hakim anggota Franky Tambuwun membeberkan fakta tentang adanya secarik kertas dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Kertas itu berisi catatan rencana bagi-bagi uang kepada para anggota DPR terkait dengan proyek e-KTP.

"Menimbang bahwa pada tahun 2012, Sugiharto datang ke ruang kerja Dirjen Dukcapil Kemendagri. Pada saat itu, hanya ada terdakwa I Irman dan terdakwa II. Terdakwa II Sugiharto memperlihatkan kepada terdakwa I Irman secarik kertas catatan menurut terdakwa Sugiharto catatan tersebut berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong yang isinya antara lain rencana penyaluran uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Chairuman Harahap, dan Komisi II DPR RI," ucap hakim Franky saat membacakan pertimbangan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam sidang vonis terhadap Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017). Seperti yang dirilis detiknews.

Hakim Franky menyebut saat itu Irman merespons dengan mempersilakan rencana tersebut asalkan tidak mengganggu pekerjaan. Dia juga mengatakan pembagian uang itu terealisasi dan didukung dengan kesaksian saksi-saksi lain.

"Menimbang bahwa sehubungan dengan penyerahan uang kepada pihak-pihak di DPR RI sesuai dengan keterangan terdakwa II yang didukung dengan keterangan saksi Diah Anggraeni, saksi Ahmad Fauzi, saksi Josep Sumarsono, bahwa uang diserahkan kepada Miryam S Haryani dan Marzuki Ali," ujar hakim Franky.

Sebelumnya majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa untuk mempertimbangkan dakwaan kedua, yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan itu senada dengan tuntutan jaksa KPK.

Dalam tuntutan, jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Irman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta Sugiharto selama 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan, yaitu berupa uang pengganti yang harus dibayar Irman sebesar USD 273.700, Rp 2.298.750.000 juta, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta. 

Penulis : Rego Adem
Editor : Rego Adem

Tag :

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu