Cuplik.Com - Jakarta - Terkait ramainya proses hukum kasus E-KTP. Hakim anggota Franky Tambuwun membeberkan fakta tentang adanya secarik kertas dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Kertas itu berisi catatan rencana bagi-bagi uang kepada para anggota DPR terkait dengan proyek e-KTP.
"Menimbang bahwa pada tahun 2012, Sugiharto datang ke ruang kerja Dirjen Dukcapil Kemendagri. Pada saat itu, hanya ada terdakwa I Irman dan terdakwa II. Terdakwa II Sugiharto memperlihatkan kepada terdakwa I Irman secarik kertas catatan menurut terdakwa Sugiharto catatan tersebut berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong yang isinya antara lain rencana penyaluran uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Chairuman Harahap, dan Komisi II DPR RI," ucap hakim Franky saat membacakan pertimbangan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam sidang vonis terhadap Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017). Seperti yang dirilis detiknews.
Hakim Franky menyebut saat itu Irman merespons dengan mempersilakan rencana tersebut asalkan tidak mengganggu pekerjaan. Dia juga mengatakan pembagian uang itu terealisasi dan didukung dengan kesaksian saksi-saksi lain.
"Menimbang bahwa sehubungan dengan penyerahan uang kepada pihak-pihak di DPR RI sesuai dengan keterangan terdakwa II yang didukung dengan keterangan saksi Diah Anggraeni, saksi Ahmad Fauzi, saksi Josep Sumarsono, bahwa uang diserahkan kepada Miryam S Haryani dan Marzuki Ali," ujar hakim Franky.
Sebelumnya majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa untuk mempertimbangkan dakwaan kedua, yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan itu senada dengan tuntutan jaksa KPK.
Dalam tuntutan, jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Irman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta Sugiharto selama 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan, yaitu berupa uang pengganti yang harus dibayar Irman sebesar USD 273.700, Rp 2.298.750.000 juta, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta.