Jum'at, 10 Januari 2025

Febri: KPK Akan Periksa Delapan Saksi Terkait Korupsi Di Bakamla

Febri: KPK Akan Periksa Delapan Saksi Terkait Korupsi Di Bakamla

HUKUM
2 Agustus 2017, 12:32 WIB
Cuplik.Com -
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa delapan orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap proyek satelit pemantau (satellite monitoring) di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) Tahun Anggaran 2016.

"Delapan orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan (NH)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu. Seperti yang dirilis ANTARA News.

Delapan saksi yang akan diperiksa adalah tiga anggota Tim Teknis Pendampingan Pelaksanaan Pengadaan Bakamla RI, Tuti Ida Halida, YMV Niko dan Insan Aulia, serta anggota Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI Tahun Anggaran 2016 untuk Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Inhuker Keamanan dan Keselamatan Laut, Evrida.

Selanjutnya, anggota Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI Tahun Anggaran 2016 untuk Kegiatan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Kamla, Juli Amar, Koordinator Tim Teknis Pendampingan Pelaksanaan Pengadaan Bakamla RI, Rizkal, Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI Tahun Anggaran 2016, Leni Marlena, dan Kepala Seksi Pengolahan Basis Data Dit Datin Bakamla RI, Wahyu Sigit Purwoko.

Nofel Hasan saat kasus terjadi menjabat Kepala Biro Perencanaan dan Organisiasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, Nofel Hasan telah mengembalikan uang senilai 49.000 dolar Singapura ke KPK, Senin (24/7).

Penulis : Rego Adem
Editor : Rego Adem

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.