Dari lokasi judi sabung ayam tersebut, polisi telah mengamankan dua ekor ayam jago, dua pasang sendal jepit dan tiga unit sepeda motor yang ditinggalkan di tempat kejadian perkara, karena saat penggerebekan para penjudi sabung ayam melarikan diri takut tertangkap petugas.
Kapolsek Indramayu, AKP Karyaman didampingi Kanit Reskrim Ipda Suripto mengatakan ketika jajarannya menggerebek para penjudi belum memulai pertaruhannya.
"Keburu kami datang mereka lari dengan meninggalkan barang bukti dua ayam jago, sepeda motor dan sandal," katanya.
Selanjutnya, Karyaman menuturkan penggerebekan tersebut atas dasar dari laporan masyarakat.
"Atas laporan dari warga bahwa dilokasi sekitaran pasar hewan acapkali digunakan sebagai tempat judi sabung ayam, dan kami langsung bergegas mendatangi TKP," paparnya.
Pihaknya menjelaskan cepat tanggap atas laporan dari masyarakat seperti judi sabung ayam tersebut adalah bentuk komitmen sebagai pelindung masyarakat dan bentuk komitmen jajaran Polres Indramayu atas memberantas pekat.
"Pemberantasan penyakit masyarakat dalam rangka upaya membebaskan Kabupaten Indramayu dari peredaran miras, perjudian, geng motor, kenalpot bising serta prostitusi," tutupnya.