Sertipikat, Ilustrasi. (foto: ist)
Cuplikcom - Indramayu - Proyek Operasi Nasional Agraria (prona) tentang sertifikasi surat tanah di Desa Sudikampiran Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu dimintai bayaran jutaan rupiah persertifikat tanah diduga oleh oknum pemerintah Desa.
Seperti diketahui dalam intruksi Presiden Republik Indonesia menyatakan bahwa program prona tersebut gratis tidak ada pungutan apapun.
Dari informasi yang dihimpun cuplikcom menyebutkan para penerima program prona dimintai bayaran oleh pihak pemerintah Desa dengan berdalih atas dasar kesepakatan bersama.
Salah satu penerima prona HS mengatakan pihaknya dimintai bayaran untuk mengurus proses pembuatan sertifikat tanah dari program prona.
"Saat mengurus prona dimintai bayaran oleh pihak Desa sebesar Rp 1 juta untuk satu sertifikat tanah," katanya.
Ia menuturkan dengan adanya program prona tersebut pihaknya berterimakasih kepada pemerintah. Namun saat disinggung masalah pembayaran pihaknya sama sekali tidak mengerti jika memang progran prona tersebut gratis.
"Dalam kenyataannya saya dimintai bayaran ya saya gak mengerti, dan saya sudah bayarkan lunas," tuturnya.
Sementara, Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) Kabupaten Indramayu, Djaja terkait hal tersebut pihaknya sudah mendapatkan pengaduan dari warga penerima program prona.
Ia mengungkapkan terkait hal itu pihaknya sudah mengirimkan surat klarifikasi namun tidak ada jawaban.
"Kami sudah dua kali melayangkan surat, tetapi tidak ada respon terkait program prona yang dimintai bayaran dengan nominal jutaan rupiah," paparnya, saat ditemui dikantornya jalan raya Jatibarang-Karangampel Desa Tambi Lor Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, Rabu (16/08/17).
Selanjutnya, dikatakan Djaja pihaknya akan meneruskan laporan pengaduan tersebut kepada pemerintah pusat.
"Suratnya sudah kami persiapkan dan akan dikirim kepada pusat tinggal menunggu waktu," tandasnya.
Sementara, hingga berita ini diunggah pihak pemerintah Desa belum bisa ditemui.