Ilustrasi. (foto: winan)
Cuplikcom - Indramayu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu Jawa Barat gelar rapat khusus bahas terkait penghalangan saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh manajemen PT Cibadak kepada Komisi III.
Dalam rapat gabungan tersebut Komisi I dan III DPRD Kabupaten Indramayu memanggil Badan Penanaman Modal dan Perijinan (BPMP) Kabupaten Indramayu dan Satuan Polisi Pamong Praja (satpolPP).
Dalam agenda rapat gabungan tersebut membahas insiden penghadangan sidak komisi III di perusahaan unggas PT Cibadak di Desa Mekarwaru Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu.
Ketua Komisi III DPRD Inndramayu Alam Sukmajaya memaparkan rapat komisi I dan III dengan mitra kerja seperti satpol PP dan BPMP Kabupaten Indramayu untuk menyelaraskan tugas dari masing-masing organisasi perangkat daerah.
Ia mengatakan satuan polisi pamong praja merupakan penegak perda yang wajib melaksanakan tugas yang sesuai dengan ketentuan.
"SatpolPP sebagai penegak Perda," paparnya, Rabu (16/08/17).
Dia mengungkapkan BPMP Kabupaten Indramayu juga harus lebih maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap para pelaku usaha yang tidak memiliki ijin.
"Harus lebih maksimal juga dalam hal pengawasan," tuturnya.
Sementara itu dalam rapat kerja, anggota DPRD Kabupaten Indramayu menyayangkan ketidakhadiran kepala satpol PP Kabupaten Indramayu.
"Ketidakhadiran Kasatpol PP ini sangat kami sayangkan, apalagi peran satpol PP cukup strategis sebagai penegak perda," jelasnya.
Satpol PP hanya diwakili oleh pejabat setingkat kepala bidang.
Padahal dalam rapat kerja tersebut dihadiri Kepala BPMP Kabupaten Indramayu Toto susmanto dan Kabag Hukum Pemkab Indramayu, Tedy Lantri.
Sementara, satpol PP hanya diwakili oleh pejabat setingkat kepala bidang.