Komisioner Kompolnas, Dede Farhan Aulawi (tengah memakai kemeja batik). (foto: winan)
Cuplikcom - Medan - Polri dinilai sudah bekerja Profesional dalam pemberantasan pungli. Tidak hanya di dunia pendidikan, tetapi di bidang lain pun sama.
Bahkan di internal polri sendiri. Sebagai bukti nyata adalah OTT yang dilakukan saber pungli Polda Sumsel dan Polda Jabar terhadap oknum anggota yang melakukan pungli.
Hal itu dikatakan Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi. Ia menerangkan ini bukti riil bahwa Polri memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan pungli, dan semua ditangani secara professional.
"Artinya Polri tidak gegabah dalam menangani suatu kasus," terangnya saat ditemui di sela – sela Rakorwas APIP Itjen Kemedikbud di hotel Four Points, kota Medan, Senin (21/08/17).
Pada kesempatan tersebut, ia menuturkan pihaknya diundang oleh Itjen Kemendikbud sebagai salah seorang Narasumber dengan tema "Profesionalitas Polri dalam Pemberantasan Pungli di Dunia Pendidikan".
Dia menilai pungutan liar sudah sangat meresahkan masyarakat, termasuk di dunia pendidikan. Tidak sedikit orang tua siswa yang menyampaikan keluhan terkait maraknya dugaan pungli di sekolah.
"Tentu tidak setiap keluhan itu benar, tetapi harus diklarifikasi terlebih dahulu untuk mengetahui mana yang benar dan mana yang tidak," ucapnya.
Dirinya memaparkan berbicara tentang definisi pungli itu sendiri, tentu tidak semuanya seragam. Namun secara sederhana pungli dapat didefinisikan sebuah pungutan yang tidak ada dasar hukumnya, atau kalaupun ada tetapi nominalnya tidak sesuai dengan ketentuan.
Dijelaskannya menjawab keresahan masyarakat terkait dengan dugaan maraknya pungli ini, Pemerintah RI mengeluarkan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
"Lahirnya Satgas Saber Pungli ini merupakan kebijakan pemerintah yang dilatar belakangi bahwa praktik pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga Pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera," jelasnya.
Selain itu, masih dikatakannya, ini menunjukan komitmen yang jelas dan tegas dari Pemerintah bahwa tindakan dan perilaku pungli sudah tidak bisa ditolelir lagi.
"Semua ini dilakukan untuk melindungi rakyat dari beban yang seharusnya tidak membebani mereka.
Adapun tugas pokok dari Satgas saber Pungli adalah melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana, baik yang berada di Kementerian/ Lembaga maupun Pemerintah Daerah," tukasnya.
Ditambahkannya beberapa kriteria pungli diantaranya segala pungutan dilakukan oleh oknum petugas dan atau calo dengan nilai lebih dari yang ditetapkan Pemerintah.
"Segala pungutan dilakukan oleh oknum petugas dan atau calo dengan maksud untuk memperlancar dan atau mempercepat pengurusan administrasi/pelayanan terhadap publik," pungkasnya.
Dia mengungkapkan segala pungutan yang dilakukan oleh oknum petugas dengan maksud untuk membebaskan dan atau meringankan hukuman/sanksi dari suatu pelanggaran terhadap aturan dan atau ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah dan atau instansi yang berwenang.