Bupati Indramayu Anna Sophanah usai diperiksa KPK (cuplikcom/detikfoto)
Cuplikcom - Indramayu - Terdakwa mantan Panitera Pengganti (PP) PN Jakarta Utara, Rohadi melalui kuasa hukumnya, Dudung Badrun SH MH menegaskan, pihaknya membeberkan keterlibatan bupati Indramayu Anna Sophanah beserta keluarganya dengan bukti lengkap dalam kasus gratifikasi mobil Pajero di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diakuinya, Gratifikasi berupa sebuah unit mobil mewah Pajero dengan nopol E/B 104 ANA itu diberikan dalam rangka pemberian izin pembangunan rumahsakit Reysa di Cikedung Indramayu.
Dudung membeberkan, gratifikasi tersebut melibatkan bukan hanya bupati Indramayu Anna Sophanah, namun juga keluarganya, yakni suaminya YC dan anaknya DMS.
"Semuanya terlibat, kunci diberikan ke suaminya YC, STNK diterima oleh anaknya DMS di Jakarta, mobilnya diantarkan oleh para kuwu se kecamatan Cikedung ke bupati. Dan banyak pejabat-pejabat Indramayu lain juga ikut menyaksikan," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (23/8/2017).
Ia meminta kepada KPK agar proses hukum yang melibatkan pejabat nomor satu di kabupaten Indramayu ini, agar diproses secara tuntas dan profesional. Ia berharap agar masyarakat khususnya di Indramayu dapat mengetahuinya secara jelas dan percaya terhadap penegakan hukum serta tidak pandang bulu.
"Rohadi sudah menunjukkan keseriusannya mengungkap secara rinci terkait pihak-pihak yang terlibat. Rohadi sudah mengakui semuanya tidak ada yang ditutup-tutupi. Jangan sampai ada kesan bupati Indramayu kebal hukum," tegasnya.
Bukan hanya itu, Rohadi pun akan mengungkap semuanya terkait peran Rohadi dalam membantu setiap kasus-kasus hukum yang dialami para mantan pejabat Indramayu sebelumnya selama bertahun-tahun lalu.
Untuk itu, Ia atas nama Rohadi meminta maaf kepada seluruh warga Indramayu atas perbuatan Rohadi yang selama ini menurutnya telah mengelabui warga Indramayu.
"Rohadi meminta maaf kepada dua juta seluruh warga Indramayu, selama 17 tahun masyarakat Indramayu telah dikelabui oleh Rohadi melalui perannya. Dia meminta agar didoakan dan dikuatkan dalam menghadapi proses hukum selanjutnya," tandasnya.
Sebelumnya, semua saksi sudah diperiksa KPK pada September 2016 seperti camat Cikedung, Darim yang juga kakak Rohadi, Unggul Baniaji (kuwu Cikedung Lor), Tiro (Kuwu Jatisura), Ahmad Subarjo (Loyang), Sutarma (Mundak Jaya), Sekretaris Camat Cikedung, Edi Rasdiana, dan saksi-saksi lainnya. Para saksi dimintai keterangan terkait kekayaan dan aset Rohadi.
Termasuk bupati Indramayu Anna Sophanah sudah diperiksa KPK. Saat itu Bupati Anna Sophanah enggan berkomentar hanya menjawab dengan singkat saat ditanya soal mobil Pajero dari Rohadi.
"Tanya saja kepada penyidik," jawab Anna Singkat saat ditanya para wartawan.
Diketahui, Rohadi asal desa Cikedung blok Trikolot kecamatan Cikedung kab Indramayu itu ditangkap KPK bermula dari kasus suap rekayasa kasus artis kondang Saipul Jamil. Pada 8 Desember 2016 oleh Majelis Hakim Tipikor Rohadi divonis 7 tahun penjara denda 300 juta karena terbukti melanggar pasal 12 UU Tipikor. Rohadi pun harus mondok di lapas Sukamiskin Bandung hingga saat ini.
Kemudian KPK melakukan pengembangan kasus, Rohadi pun terlibat dan menjadi tersangka kasus gratifikasi, serta kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengharuskan semua kekayaannya termasuk rumahsakit Reysa dan tanah yang akan dibangun waterpark disita sementara oleh KPK. Hingga saat ini Rohadi masih menjalani pemeriksaan terkait kasus-kasus tersebut.