Puti Guntur Soekarno, Anggota Komisi X DPR dan Bakal Calon Gubernur Jawa Barat 2018 (ist)
Cuplikcom - Jakarta - Polemik eksekusi Pengadilan Negeri Kuningan terhadap tanah adat Sunda yang ditolak keras Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR), Anggota Komisi X DPR RI daerah pemilihan Kuningan, Ciamis, Banjar dan Pangandaran, Puti Guntur Soekarno agar dipertimbangkan kembali rasa keadilan bagi warga adat Sunda, Cigugur, Kuningan.
Menurut Puti, tanah adat tersebut merupakan pusat pelestarian adat Sunda di Jawa Barat yang harus dilestarikan dan dijaga bersama. Sabtu (26/8/2017).
"Kendatipun kasus ini menyangkut gugatan hak waris yang terkesan privat tentunya perlu dipertimbangkan kembali secara matang dan bijaksana soal dampak publiknya bagi kelangsungan kelestarian tradisi dan identitas warga adat Sunda," ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, tanah tersebut kebanyakan kepemilikan dalam masyarakat adat bersifat komunal kolektif, misalnya motif batik atau ramuan obat-obatan, sehingga siapapun boleh memanfaatkan tidak ada hak secara privat.
"Untuk itu perlu dipertimbangkan dengan kebijaksanaan tentang eksistensi pemenuhan hak masyarakat adat Sunda di Cigugur karena hal itu juga bagian dari hak atas kebudayaan yang dilindungi," tegas cucu sang proklamator Soekarno ini.
Puti, sebagai wakilrakyat dari fraksi PDI Perjuangan ini juga mengimbau kepada pemerintah, agar diperiksa dengan seksama dokumen otentik terkait keberadaan tanah adat itu sebagai bahan pertimbangan.
"Kedepankan local wisdom (kearifan lokal) dalam penilaian dan pengambilan putusan, pertimbangkanlah rasa keadilan bagi masyarakat adat," jelasnya.
Wanita yang juga menjadi bakal Calon Gubernur Jawa Barat 2018-2023 ini mengingatkan, jika polemik soal tanah adat ini tidak terselesaikan dengan bijak, akan dikhawatirkan ke depan banyak hal dan kasus-kasus seperti itu bisa akan menjadi preseden buruk.
"Indigenous people dengan tradisi asli perlu dilindungi sebagai cerminan melindungi segenap bangsa, tanah air tumpah darah Indonesia sebagaimana amanat dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai hukum dasar NKRI," tandasnya.