Pengacara Rohadi, Dudung Badrun (am)
Cuplikcom - Indramayu - Pengacara Rohadi, Dudung Badrun menegaskan, terpidana Rohadi sudah bertekad bulat menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Sehinga Rohadi akan mengungkap semua kasus-kasus termasuk di Indramayu, termasuk membeberkan nama-nama tokoh penting Indramayu yang pernah meminta jasa Rohadi dalam penyelesaian perkara, diantaranya bupati Indramayu dan keluarganya.
Hal itu diungkapkan dalam konperensi pers di jalan Olahraga, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (29/8/2017).
“Saya ditunjuk sebagai pengacara sekaligus juru bicara Rohadi. Tetapi bukan perkara yang kaitannya gratifikasi perkara yang lalu (kasus Saipul Jamil -red.). Nah, ketika pengembangan gratifikasi ini, itu ditemukan ada sejumlah temuan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Salah satunya adalah Rumah Sakit Resya yang disita. Kemudian, beberapa aset beliau (Rohadi, red.) di Indramayu, mobil yang diberikan kepada Bupati Indramayu Anna Sophanah yaitu yang bernomor polisi B 104 ANA itu juga disita," ujar Dudung kepada para wartawan.
Dudung pun menceritakan kronologis secara rinci terkait gratifikasi mobil Pajero untuk bupati Indramayu, Anna Sophanah.
"Ketika pemeriksaan awal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang,red) ini, Rohadi masih tutup mulut. Karena waktu itu, Rohadi masih belum menyatakannya kesediaannya menjadi Justice Collaborator. Nah, sekarang ini, perkara yang lalu sudah ia (Rohadi,red) menjalani, kemudian akan diperiksa lanjutan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang kemudian juga dikejar oleh penyidik KPK," jelasnya.
Dudung menjelaskan, terkait niat bulat Rohadi untuk menjadi Justice Collaborator (JC), bermula dari dirinya menjadi tersangka TPPU oleh KPK, sehingga penyidik meminta Rohadi untuk tidak menutup-nutupi siapa saja pihak yang pernah terlibat memakai jasa Rohadi.
Sehingga, lanjut Dudung, pasca divonisnya Rohadi 7 tahun penjara atas kasus suap Saipul Jamil, kemudian yang saat ini Rohadi juga sebagai tersangka dalam kasus TPPU, akhirnya memutuskan untuk mengajukan ke penyidik KPK menjadi JC agar dirinya mendapatkan keringanan hukuman.
"Dia merasa kenapa orang lain yang berbuat, hanya Rohadi saja yang dihukum. Akhirnya Rohadi sadar dan merasa bersalah dan siap akan mengungkap semua kasus dan pihak-pihak yang pernah memakai jasa dia (Rohadi)," jelasnya.
Dudung juga menambahkan, Rohadi dengan perenungan dan kontemplasinya pasca vonis kasus pertamanya, Rohadi terbuka hatinya untuk bertekad mengungkapkan semua pihak-pihak yang selama ini terlibat.
Diketahui, Justice Collaborator adalah upaya terpidana untuk bekerjasama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus lain yang berhubungan, upaya JC ini pernah juga dipakai oleh terpidana Nazarudin, ia berhasil menjadi JC karena mengungkap kasus-kasus dan pihak-pihak lain dan akhirnya ditangkap oleh KPK dan dipenjara, sehingga Nazarudin mendapatkan keringanan hukuman.