Warga apresiasi Pemkab Indramayu anggarkan Rp 14 miliar sebagai tunjangan Madrasah. (foto: ist/ds)
Cuplikcom - Indramayu - Masyarakat sambut baik keberadaan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2012 tentang Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA), perda tersebut dinilai dapat menyeimbangkan antara pengetahuan ilmu umum dan ilmu agama bagi para siswa-siswi di kota Mangga.
Kepala pemerintah Kabupaten Indramayu, Anna Sophanah mengatakan, jauh-jauh hari pihaknya telah mengambil kebijakan bahwa sekolah tetap 6 hari dengan tetap mengakomodir ketentuan jam belajar 40 jam per minggu.
Ia menjelaskan sehingga para siswa selesai sekolah SD pada jam 13.30 Wib, setelah itu dilanjutkan dengan sekolah madrasah.
“Sedangkan jika Full Day School dengan 5 hari belajar maka siswa akan pulang pada pukul 15.00 Wib dengan bobot 40 jam per minggu. Kita tegaskan bahwa kita tetap sekolah selama 6 hari dan belajar sampai jam 13.30 Wib setelah itu belajar di madrasah. Ini sudah lama jadi tidak ada alasan tidak bisa sekolah madrasah. Perda ini justru untuk menguatkan madrasah,” papar Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah saat membuka kegiatan MTQ di Kecamatan Arahan dan Cantigi, Selasa (29/08/2017).
Ia mengungkapkan tahun 2017 ini Pemkab Indramayu menganggarkan Rp 14 miliar untuk tunjangan para guru madrasah yang tergabung dalam FKDT.
"Pemberian tunjangan ini sebagai bentuk komitmen dari Pemkab Indramayu terhadap keberadaan perda MDA dan juga apresiasi kepada para guru madrasah," ungkapnya.
Dia membeberkan sesuai Perbup Nomor 15 tahun 2017 tentang bantuan operasional pendidikan diniyah perhitungannya disesuaikan dengan jumlah siswa per jenjang. Untuk diniyah takmiliyah awaliyah sebesar 11.500 per siswa, wustho 12.500 per siswa dan ulya 15.000 per siswa.
"Banyaknya jumlah siswa di madrasah tersebut yang akan menjadi tunjangan bagi para gurunya," tutupnya.