Kompolnas melakukan kunjungan kerja. (foto: winan)
Cuplikcom - Kalimantan Tengah - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) lakukan kunjungan kerja ke Polda Kalimatan Tengah, hal tersebut dalam rangka klarifikasi Saran dan Keluhan Masyarakat (SKM), Senin (04/09/17).
Kegiatan Kompolnas di polda Kalteng akan berlangsung selama 3 hari, dari tanggal 4 sampai dengan 6 September 2017.
Komisioner Kompolnas, Dede Farhan Aulawi mengatakan bersama timnya melakukan kunjungan kerja ke Polda Kalimantan Tengah.
Dalam kegiatan utama ke Polda Kalimantan Tengah ini, ia menuturkan dalam rangka klarifikasi Saran dan Keluhan Masyarakat (SKM).
"Kalau di lingkungan kepolisian istilahnya dumas (pengaduan masyarakat)," ujarnya.
Dede mengungkapkan disamping kegiatan utama untuk klarifikasi SKM, pihaknya juga ada kunjungan ke polres atau satker lain untuk sosialisasi Kompolnas dan pengumpulan data terkait anggaran, SDM dan sarpras Polri.
Dia menjelaskan bahwa kegiatan klarifikasi SKM merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Kompolnas sesuai dengan pasal 7 huruf c Perpres 17 Tahun 2011.
"Jadi kalau ada masyarakat Indonesia yang merasa tidak puas dengan kinerja atau pelayanan Polri bisa membuat pengaduan ke Kompolnas. Lalu nanti Kompolnas akan dating untuk mengklarifikasi aduan tersebut, apakah aduan tersebut benar atau tidak," paparnya.
Dikatakannya intinya Kompolnas akan selalu menindaklanjuti setiap aduan dengan klarifikasi ke satwil/ satker Polri terkait sesuai pasal 9, pasal 10 dan pasal 11 Perpres 17 Tahun 2011. Lebih lengkap isi dari pasal – pasal tersebut.
Pasal 9
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, Kompolnas dapat melakukan kegiatan:
a. menerima dan meneruskan saran dan keluhan masyarakat kepada Polri untuk ditindaklanjuti;
b. meminta dan/atau bersama Polri untuk menindaklanjuti saran dan keluhan masyarakat;
c. melakukan klarifikasi dan monitoring terhadap proses tindak lanjut atas saran dan keluhan masyarakat yang dilakukan oleh Polri;
d. meminta pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh
satuan pengawas internal Polri terhadap anggota dan/atau Pejabat Polri yang diduga melakukan
pelanggaran disiplin dan/atau etika profesi;
e. merekomendasikan kepada Kapolri, agar anggota dan/atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran
disiplin, etika profesi dan/atau diduga melakukan tindak pidana, diproses sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. mengikuti gelar perkara, Sidang Disiplin, dan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian.
g. mengikuti pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh anggota dan/atau Pejabat Polri.
Pasal 10
Permintaan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, dilakukan apabila:
a. ada bukti atau informasi baru yang dalam pemeriksaan sebelumnya oleh satuan pengawas internal Polri belum diklarifikasi;
b. hasil pemeriksaan oleh satuan pengawas internal Polri dinilai tidak sesuai dengan kesalahan yang
dilakukan oleh anggota dan/atau Pejabat Polri yang diperiksa.
Pasal 11
Kompolnas menyampaikan hasil tindak lanjut atas saran dan keluhan masyarakat yang disampaikan dan
dilaporkan kepada Kompolnas kepada pelapor yang bersangkutan.
Dijelaskannya dalam pasal – pasal yang disampaikan tersebut menjadi rujukan kerja bagi Kompolnas dalam menangani SKM (dumas). Jadi ada proses penerimaan SKM, lalu diklarifikasi ke satwil Polri terkait dan selanjutnya setelah menerima jawaban/ penjelasan dari Polri yang disertai dengan bukti – bukti pendukungnya, jawaban ini akan menjadi referensi Kompolnas dalam menyampaikan hasil klarifikasi ke pihak pengadu.
"Seperti kedatangan saya bersama tim saat ini dalam rangka mengklarifikasi skm," tutup Dede.