Kamis, 9 Januari 2025

Kompolnas Kunjungi Polda Kalteng Klarifikasi Saran Keluhan Masyarakat

Kompolnas Kunjungi Polda Kalteng Klarifikasi Saran Keluhan Masyarakat

SOSIAL
4 September 2017, 17:11 WIB

CuplikCom04092017171631-IMG_20170904_171500.jpg

Kompolnas melakukan kunjungan kerja. (foto: winan)

Cuplikcom - Kalimantan Tengah - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) lakukan kunjungan kerja ke Polda Kalimatan Tengah, hal tersebut dalam rangka klarifikasi Saran dan Keluhan Masyarakat (SKM), Senin (04/09/17).

Kegiatan Kompolnas di polda Kalteng akan berlangsung selama 3 hari, dari tanggal 4 sampai dengan 6 September 2017.

Komisioner Kompolnas, Dede Farhan Aulawi mengatakan bersama timnya melakukan kunjungan kerja ke Polda Kalimantan Tengah.

Dalam kegiatan utama ke Polda Kalimantan Tengah ini, ia menuturkan dalam rangka klarifikasi Saran dan Keluhan Masyarakat (SKM).

"Kalau di lingkungan kepolisian istilahnya dumas (pengaduan masyarakat)," ujarnya.

Dede mengungkapkan disamping kegiatan utama untuk klarifikasi SKM, pihaknya juga ada kunjungan ke polres atau satker lain untuk sosialisasi Kompolnas dan pengumpulan data terkait anggaran, SDM dan sarpras Polri.

Dia menjelaskan bahwa kegiatan klarifikasi SKM merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Kompolnas sesuai dengan pasal 7 huruf c Perpres 17 Tahun 2011.

"Jadi kalau ada masyarakat Indonesia yang merasa tidak puas dengan kinerja atau pelayanan Polri bisa membuat pengaduan ke Kompolnas. Lalu nanti Kompolnas akan dating untuk mengklarifikasi aduan tersebut, apakah aduan tersebut benar atau tidak," paparnya.

Dikatakannya intinya Kompolnas akan selalu menindaklanjuti setiap aduan dengan klarifikasi ke satwil/ satker Polri terkait sesuai pasal 9, pasal 10 dan pasal 11 Perpres 17 Tahun 2011. Lebih lengkap isi dari pasal – pasal tersebut.

Pasal 9
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, Kompolnas dapat melakukan kegiatan:

a. menerima dan meneruskan saran dan keluhan masyarakat kepada Polri untuk ditindaklanjuti;

b. meminta dan/atau bersama Polri untuk menindaklanjuti saran dan keluhan masyarakat;

c. melakukan klarifikasi dan monitoring terhadap proses tindak lanjut atas saran dan keluhan masyarakat yang dilakukan oleh Polri;

d. meminta pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh
satuan pengawas internal Polri terhadap anggota dan/atau Pejabat Polri yang diduga melakukan
pelanggaran disiplin dan/atau etika profesi;

e. merekomendasikan kepada Kapolri, agar anggota dan/atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran
disiplin, etika profesi dan/atau diduga melakukan tindak pidana, diproses sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;

f. mengikuti gelar perkara, Sidang Disiplin, dan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian.

g. mengikuti pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh anggota dan/atau Pejabat Polri.


Pasal 10
Permintaan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, dilakukan apabila:

a. ada bukti atau informasi baru yang dalam pemeriksaan sebelumnya oleh satuan pengawas internal Polri belum diklarifikasi;

b. hasil pemeriksaan oleh satuan pengawas internal Polri dinilai tidak sesuai dengan kesalahan yang
dilakukan oleh anggota dan/atau Pejabat Polri yang diperiksa.


Pasal 11
Kompolnas menyampaikan hasil tindak lanjut atas saran dan keluhan masyarakat yang disampaikan dan
dilaporkan kepada Kompolnas kepada pelapor yang bersangkutan.

Dijelaskannya dalam pasal – pasal yang disampaikan tersebut menjadi rujukan kerja bagi Kompolnas dalam menangani SKM (dumas). Jadi ada proses penerimaan SKM, lalu diklarifikasi ke satwil Polri terkait dan selanjutnya setelah menerima jawaban/ penjelasan dari Polri yang disertai dengan bukti – bukti pendukungnya, jawaban ini akan menjadi referensi Kompolnas dalam menyampaikan hasil klarifikasi ke pihak pengadu.

"Seperti kedatangan saya bersama tim saat ini dalam rangka mengklarifikasi skm," tutup Dede.


Penulis : Winan
Editor : Anan Felicio

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128