Razman Arif Nasution (cuplik.com/ist)
Jakarta - Pengacara Razman Arif Nasution bersedia menjadi kuasa hukum Jonru Ginting dalam kasus ujaran kebencian dengan satu syarat. Jonru harus bersikap kooperatif serta tidak lagi mem-posting hal-hal yang bisa membuat masyarakat tidak nyaman. Syarat itu diberikannya agar masalah tidak berlarut dan menambah banyak laporan baru.
Namun demikian, Razman mengancam akan mundur sebagai kuasa hukum Jonru bila yang bersangkutan tidak bersikap kooperatif. "Kalau Jonru tidak terbuka dan banyak posting yang tidak perlu. Saya ingatkan beliau jangan menimbulkan ketidaknyamanan banyak pihak. Kalau itu dilanggar, saya akan mengundurkan diri," kata Razman.
Menurutnya, ancamannya tersebut demi kebaikan kliennya itu. Dia menyebut bila saat ini negara sedang sensitif, jadi apapun unggahan dari Jonru bisa menjadi bahan pelaporan baru. Razman ingin kliennya sekarang fokus dengan dua pelaporan yang sudah ditujukan pada dirinya.
"Saya juga akan menilai dengan tim, kalau saya lihat sikap dia (Jonru) terus menerus dan tidak mematuhi, tentu saya akan pertimbangkan untuk menarik diri (sebagai pengacara). Kalau dia terus-terusan dianggap tidak memahami posisi lawyer yang kita juga tidak mudah berjuang untuk beliau," jelas Razman
Pihaknya meminta supaya Jonru tidak lagi membuat posting-an yang efeknya memancing orang melapor lagi. Bila kasusnya sudah selesai, Razman tidak akan melarang Jonru untuk kembali aktif di media sosial.
"Misalnya yang memancing orang melapor, kan negara ini sensitif. Sementara fokus dululah dengan laporan ini, kalau ada 90 (orang) yang melapor, repot juga," kata Razman.
Seperti diketahui, Jonru sendiri sudah dilaporkan dua orang dalam kasus ujaran kebencian. Orang pertama adalah kader NasDem, Muannas Al Aidid, kemudian Muhammad Zakir Rasyidin.