Ilustrasi. (foto: winan/cuplikcom)
Cuplikcom - Indramayu - Kepala Pemerintah Kabupaten Indramayu mengintruksikan kepada seluruh Kepala Desa untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pemerintah Desa atau Kelurahan dinilai sangat berperan untuk bisa memberantas tindak kejahatan tersebut.
Bupati Indramayu, Anna Sophanah mengatakan pemberantasan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus bisa dimulai dari institusi terkecil yakni desa.
"Karena itu seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Indramayu harus mampu untuk membuat regulator yang mengatur warganya agar terhidar dari tindakan tersebut," paparnya saat membuka kegiatan Sosialisasi PP Korban Tindak Kekerasan dan Pembuatan Perdes TPPO bagi Kades di Kabupaten Indramayu yang berlangsung di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Selasa (19/09/17).
Ia menjelaskan yang menjadi target dalam kejahatan tersebut merupakan perempuan dan anak-anak.
"Yang sangat rentan menjadi target perdagangan orang untuk diekploitasi baik secara seksual maupun tenaga di dalam dan luar negeri adalah perempuan dan anak-anak," tuturnya.
Dikatakannya melihat fenomena kasus TPPO tersebut, maka semua pihak tidak boleh lengah tapi harus bergerak cepat dan sigap.
"Desa harus mulai membuat regulasi karena berawal dari desa sehingga dapat meminimalkan tindakan TPPO," jelasnya.
Pihaknya meminta untuk semua Desa untuk membuat Perdes dan gencar melakukan sosialisasi untuk menangkis TPPO.
"Saya minta kuwu untuk membuat perdes dan gencar melakukan sosialisasi kepada RT atau RW terkait dengan TPPO ini. Di berbagai kesempatan desa atau kelurahan harus secara aktif menyampaikan kepada masyarakat langkah-langkah menangkis TPPO dan semoga keluarga kita terhindar dari TPPO," terangnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak Kabupaten Indramayu, Lili Ulyati menuturkan untuk mengimpelementasikan rencana aksi TPPO dalam aksi nyata juga butuh komitmen kuat dari seluruh kuwu dan BPD untuk bersama-sama mencegah.
"Hal mendesak yang perlu dilakukan oleh para kuwu dan BPD adalah melakukan pendataan jumlah pengangguran, angka putus sekolah, pencatatan dan pelaporan bagi warga masyarakat yang bekerja di luar daerah," tutupnya.
Diketahui, saat ini baru Desa Bugis Kecamatan Anjatan yang telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang TPPO. Selanjutnya diharapkan semua desa bisa mengikuti dengan membuat perdes dan menjalankannya.