Surat palsu mengatasnamakan DPP Golkar soal rekom kandidat Pilgub Jabar 2018 (cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Bandung - Lingkar Peduli Kaderisasi Golkar (LPKG) Jawa Barat mendesak DPP Partai Golkar untuk menindak tegas penyebar surat palsu terkait penyebaran rekomendasi pasangan calon untuk Pilgub Jabar 2018. Pasalnya hal itu telah merusak citra partai dan mengganggu konsolidasi partai Golkar di Jawa Barat dalam menghadapi Pilkada serentak 2018.
"Kami mendesak agar DPP Partai Golkar menindak tegas dan mengambil langkah hukum bagi pelaku penyebaran karena telah merusak nama baik partai. Beredarnya surat palsu itu juga mengganggu konsolidasi kader, khususnya di DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat yang kini tengah mempersiapkan Pilkada serentak putaran ke-3 tahun 2018," ujar Ketua LPKG Jawa Barat, Sukim Nur'arif dalam rilis yang diterima cuplik.com, Senin (25/9/2017).
Hal itu diungkapkan menyikapi beredarnya surat palsu mengatasnamakan DPP Golkar yang mengusung Ridwan Kamil sebagai Calon Kepala Daerah berpasangan dengan Daniel Mutaqien Safiuddin sebagai Calon Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat dalam Pilkada serentak putaran ke-3 tahun 2018.
Selain itu, LPKG Jabar juga tegas menolak tindakan partai politik dijadikan sebagai kendaraan politik yang bersifat transaksional dan oprtunis oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan DPP Partai Golkar.
Oleh karenanya pihaknya meminta kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, dalam hal ini Ketua Umum Partai Golkar Drs. Setya Novanto, Ak, Ketua Harian Nurdin Halid, Sekjen DPP Partai Golkar Dr. Drs. M. Idrus Marham, MSc, Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Indonesia I (Jawa dan Sumatera), Nusron Wahid, S.S., M.E, Kabid PP Jawa I Jakarta Jabar, Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP., M.Si.
"Untuk menyampaikan klarifikasi secara resmi kepada media mengenai kebenaran surat keputusan tersebut kepada media," tegasnya.
Sukim juga mengingatkan, bahwa DPP Partai Golkar untuk tetap berpedoman pada Juklak nomor 6/DPP/GOLKAR/VI/2016 tentang mekanisme penetapan pasangan Calon Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam mengusung Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada.
"Meminta DPP Partai Golkar untuk mempertimbangkan Syarat Umum dan Syarat Khusus untuk kandidat, seperti aktif menjadi anggota Partai Golkar, sekurang-kurangnya 5 tahun, pernah mengikuti pendidikan dan latihan kader Partai Golkar dan juga memiliki prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT) dalam mengusung Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada," pungkasnya.