Jum'at, 31 Januari 2025

Tanggapan MA Soal Putusan Praperadilan Setnov

Tanggapan MA Soal Putusan Praperadilan Setnov

HUKUM
3 Oktober 2017, 10:32 WIB

CuplikCom03102017103646-Abdullah_MA.jpg

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah (cuplikcom)

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa putusan praperadilan Setya Novanto merupakan tanggung jawab mutlak hakim pemutus perkara tersebut. 

"Baik Ketua Pengadilan Tingkat Banding maupun Pimpinan Mahkamah Agung sama sekali tidak boleh intervensi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, Selasa, menanggapi kontroversi seputar putusan gugatan praperadilan Setya Novanto mengenai penetapan dia sebagai tersangka kasus korupsi KTP-elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti yang dirilis ANTARA.

Abdullah menegaskan bagaimana pun putusan hakim atau majelis hakim menjadi tanggung jawab mutlak yang bersangkutan dan tidak ada hubungannya dengan Ketua Pengadilan yang bersangkutan, atau Ketua Pengadilan Tingkat Banding maupun Pemimpin MA.

"Mahkamah Agung menghormati apa yang telah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas praperadilan Setya Novanto," kata Abdullah.

Lebih lanjut Abdullah mengatakan bahwa Ketua Pengadilan telah melakukan pembinaan dan pengawasan agar sampai tidak terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran etika hakim.

Kendati demikian dalam porsi pengawasan MA tidak bisa masuk ke dalam substansi perkara, karena setiap hakim memiliki independensi yang harus dihormati termasuk oleh MA sendiri.

"Namun jika memang terindikasi ada pelanggaran etika, maka hakim yang bersangkutan akan diperiksa terkait dengan indikasi pelanggarannya," kata Abdullah.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto.

Hakim Cepi berkesimpulan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap Setya Novanto tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan SOP KPK. 

Namun KPK mempertimbangkan untuk mengeluarkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Setya Novanto.


Penulis : Rego Adem
Editor : Rego Adem

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.