Eks Irjen Kemendes Sugito (cuplikcom)
Jakarta - Eks Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo akan menjalani sidang tuntutan perkara suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sidang akan dimulai pada Rabu (11/10) pukul 14.00 WIB.
"Iya betul besok (hari ini) sidang tuntutan Sugito," kata kuasa hukum Sugito, Soesilo Ariwibowo saat dihubungi detikcom, Selasa (10/10/2017) malam. Seperti yang dirilis detiknews.
Soesilo mengatakan, auditor BPK Choirul Anam yang menginisiasi permintaan uang pejabat Kemendes. Namun KPK tak menetapkan Choirul Anam sebagai tersangka kasus tersebut.
"Yang menginisiasi permintaan uang itu menurut Sugito adalah, oknum Choirul Anam BPK tetapi yang bersangkutan tidak dijadikan tersangka," ucap Soesilo.
Selain itu, Soesilo mengatakan pemberian uang tersebut juga karena kondisi yang selalu didesak oleh auditor BPK Choirul Anam. Beberapa kali auditor BPK itu selalu menanyakan perihal uang.
"Pemberian uang itu tidak ada pilihan, kondisinya mendesak karena oknum BPK selalu tanya soal uang," kata Soesilo.
Dalam perkara ini, Sugito didakwa menyuap auditor BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Duit suap Rp 240 juta diberikan terkait opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Jaksa pada KPK Lie Putra Setiawan menyatakan tim pemeriksa BPK mulai melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Kemendes PDTT TA 2016 pada 23 Januari-17 April 2017. Saat itu Rohmadi dan Ali merupakan penanggung jawab dari BPK.
Pada akhir April 2017, Sugito dan Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi bertemu dengan Ketua Sub Tim I Pemeriksa BPK Choirul Anam. Pertemuan itu berlangsung di ruangan Sekjen kantor Kemendes PDTT Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata Nomor 17, Jakarta Selatan.
"Dalam pertemuan tersebut Choirul Anam menginformasikan bahwa pemeriksaan laporan Keuangan Kemendes PDTT TA 2016 akan memperoleh Opini WTP dan menyarankan agar Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli diberi sejumlah uang dengan mengatakan 'Itu Pak Ali dan Pak Rochmadi tolong atensinya'," ucap Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (16/8)
Jaksa mengatakan, saat itu Anwar Sanusi menanyakan berapa nominal perhatian yang harus diberikan. Choirul Anam dengan menyebut angka Rp 250 juta.