Anggota komisi IV fraksi Golkar, Ikhsan (cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Jakarta - Anggota DPR-RI Komisi IV dari Fraksi Partai Golkar, Ikhsan, mempertanyakan hasil temuan BPK yang menilai disclaimer atas kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terkait dugaan tumpang tindih anggaran antara rencana pembangunan National Fishery Center Muara Baru yang pengelolaannya ditangani oleh Ditjen Perikanan Tangkap, dan pembangunan Pasar Ikan Modern Muara Baru oleh Ditjen Pengolahan Daya Saing.
Ikhsan menyampaikan beberapa poin krusial dan dianggap sangat serius kepada Susi Pudjiastuti dan jajaran Eselon KKP dalam rapat kerja (Raker) dengan Menteri Susi, Kamis (19/10/17). Menurutnya, kedua proyek tersebut dibiayai dengan pola Multiyears, sehingga ia mempertanyakan masalah tersebut.
"Apakah perbedaan dari National Fishery Center dan Pasar Ikan Modern Muara Baru yang sama dibiayai menggunakan pola Multiyears," ujar Ikhsan.
Ikhsan juga mempertanyakan meliputi apa saja seputar kinerja Satgas 115 yang dibentuk berdasarkan Perpres yang sudah berjalan lebih dari 3 tahun ini dalam versi penjelasan Susi Pudjiastuti.
"Tadi saya lihat ada kerjasama internasional, apakah ini kinerja dari Satgas 115 ataukah kinerja KKP, jangan sampai kemudian ini adalah kinerja KKP tapi kemudian di klaim sebagai kinerja Satgas 115", ujar Ikhsan.
Diungkapkan Ikhsan, pengertian tanggungjawab serta kinerja seorang Susi Pudjiastuti sebagai menteri yang memimpin KKP, dan Susi Pudjiastuti yang mengepalai Satgas 115 adalah hal berbeda meskipun orangnya sama, dan oleh sebab dugaan tumpang tindih tugas inilah Ikhsan menjadi curiga dengan dugaan penggelembungan dana operasional MenKP.
Ia menjelaskan, saat tahun 2016 dan 2017 sangat berpotensi sekali (adanya penggelembungan), dan sangat lumrah apabila DPR mempertanyakan perihal tersebut, tambah lagi ketika DPR mempertanyakan masalah pembuatan kapal.
Ikshan mendapatkan jawaban yang menurutnya sangat mengagetkan dari Setjen KKP bahwasanya institusinya khilaf tidak melaporkan hal tersebut kepada pihak DPR dalam hal ini adalah Komisi IV.
"Permasalahan yang terjadi dalam KKP seakan menggurita diberbagai lini. Kalimat seperti khilaf dan salah ketik itu membuat saya khawatir, mengapa perencanaan itu tidak dilakukan secara matang", tanya Ikhsan.
Oleh karenanya, pihaknya minta klarifikasi kepada menteri KP, Susi Pudjiastuti terkait hal tersebut.
"Saya minta klarifikasi kepada Ibu Menteri terkait ini", tukasnya.
Senada dengan itu, anggota DPR-RI Komisi IV lainnya, Ono Surono, juga ikut mempertanyakan, menyikapi dugaan-dugaan permasalahan yang melilit institusi KKP, maka sebaiknya semua harus kembali kepada sistem perundang-undangan, ia mengatakan bahwa untuk mengatasi hal ini tidak semudah seperti yang dikatakan MenKP Susi Pudjiastuti dan jajarannya.
"Dengan kapasitas kita yang diatur oleh UU MD3 yang apabila kita (DPR) dipaksa untuk menyetujui kegiatan KKP yang awalnya kita bahas single-years namun di tengah perjalanan berubah menjadi multi-years, artinya hal itu juga adalah bentuk pelanggaran terhadap UU, dan tentu saja DPR tidak akan mengambil resiko yang berbahaya ini, mari semua dievaluasi", tutup Ono.