Ruang sidang PN Indramayu (cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Kelanjutan kasus mahasiswa yang dijerat UU ITE, Dakwaan Eko dinilai dipaksakan dan mengada-mengada, pasalnya pernyataan yang ditulis oleh terdakwa (Eko) bersifat pertanyaan dan bukan pernyataan.
"Secara bahasa ini jelas tidak memenuhi unsur, karena sifatnya pertanyaan dan bukan pernyataan. Kesannya dalam dakwaan Jaksa didpaksakan," ujar kuasa hukum terdakwa, Sahali, Rabu (25/10/17).
(Baca: Dianggap Menghina Keponakan Bupati, Mahasiswa Ini Ditahan dan Dijerat UU ITE)
Ia menjelaskan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada, salah satunya terkait waktu pelaporan terdakwa saat terjadi pengeroyokan terhadap terdakwa.
"Itu semua kami ungkapkan alasannya di dalam eksepsi, keberatan terhadap dakwaan jaksa," jelasnya.
Ia mengungkapkan, ada empat keberatan kuasa hukum atas dakwaan JPU, sehingga atas alasan-alasan tersebut, pihaknya menolak seluruhnya dakwaan, dan ia menegaskan semakin jelas dan tegas bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap atau obscuur libel.
"Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) berdasarkan nilai-nilai keadilan, kelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat," pungkasnya.