GNPK RI Indramayu datangi Kejati Jabar serahkan berkas laporan pengaduan. (foto: winan/cuplikcom)
Cuplikcom - Indramayu - Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kabupaten Indramayu mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di jalan R.E Martadinata No.54, Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung Jawa Barat, Kamis (26/10/17).
Hal itu dilakukan untuk melaporkan pekerjaan Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu yang diduga banyak penyelewengan yang dilakukan oleh oknum pihak kontraktor yang menimbulkan kerugian negara.
Hal tersebut diungkapkan Ketua GNPK RI Kabupaten Indramayu, Djaja mengatakan ia melaporkan hasil pekerjaan dari Dinas PUPR ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyusul dugaan adanya hasil pekerjaan yang dilaksanakan para penyedia jasa kontruksi ada indikasi mencuri volume.
"Pelaksana diduga banyak lakukan kecurangan dengan mencuri ukuran volume," ujarnya.
Dirinya menjelaskan pihak kontraktor dalam melakukan pekerjaan tidak memasang papan proyek.
"Dalam pelaksanaan rehabilitasi jembatan dan jalan pihak penyedia jasa kontruksi atau kontraktor dilokasi pekerjaan tidak dipasang papan proyek dengan sengaja untuk menutupi sumber anggaran dan besarnya anggaran, sehingga masyarakat tidak tahu anggaran bersumber darimana, siapa jasa kontruksinya dan berapa anggaranya," jelasnya.
Sementara dari hasil investigasi, pihaknya banyak menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
"Hasil pekerjaan rehabilitasi jalan berdasarkan hasil investigasi dilapangan banyak sekali kejanggalan, diantaranya, pemasangan papan bekisting rata-rata ditanam di badan jalan, yang sebenarnya di pasang diatas badan jalan, sehingga mengakibatkan mengurangi ketebalan," paparnya.
Ia menuturkan selain itu jalan dasaran diuruk dengan permukaan cembung yang dinilai untuk mencuri ukuran.
"Pada saat pekerjaan leveling dengan sengaja badan jalan tidak rata dibuat cembung," katanya.
Dijelaskan, Djaja dari hasil pengukuran resmi dari pihak dinas diduga ada main mata dengan pihak kontraktor pasalnya banyak titik yang sudah di tentukan sebelumnya.
"Pada saat dilakukan lab atau koring oleh dinas, dilakukan pada titik-titik tertentu yang diarahkan oleh kontraktor, sehingga hasil dari Lab tersebut sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) pelaksanaan, padahal yang sebenarnya kalau dilakukan secara acak hasilnya jauh dari RAB," pungkasnya.
Masih kata Djaja, pekerjaan dilakukan pada waktu yang tidak pas dinilai untuk berbuat curang pada saat pengawasan lengah.
"Pengecoran dilakukan pada malam hari, dengan sengaja untuk menghindari dari pengawasan masyarakat," jelasnya.
Diungkapkannya disaat pekerjaan berlangsung banyak kontrol sosial yang dilarang memasuki lokasi oleh sekempulan orang yang diduga preman bayaran yang sengaja dibayar oleh oknum kontraktor untuk menghalau mereka.
"Dilokasi pekerjaan pihak kontraktor menyewa para preman dengan sengaja untuk menghalau pengawasan baik dari Media, LSM dan masyarakat, untuk menutupi kecurangannya," terangnya.
Dari semua hal tersebut dijelaskan berdamapak hasil pekerjaan kurang maksimal, sehingga baru satu bulan pekerjaan pada retak dan rusak.
"Baru beberapa hari fisik pekerjaan sudah rusak," jelasnya.
Selanjutnya, kata Djaja, banyak titik pekerjaan yan pihaknya laporkan menimbulkan kerugian negara dengan milyaran rupiah.
"Dengan hasil pekerjaan rehabilitasi jalan dari beberapa titik yang kami laporkan menimbulkan kerugian negara milyaran rupiah, karena pihak kontraktor dengan sengaja mencuri volume ketebalan dalam pekerjaan pengecoran, sehingga hasil pekerjaan baru beberapa minggu pada rusak dan pecah," tukasnya.
Mengenai hal itu, pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat kepada Dinas PUPR Kabupaten Indramayu untuk audiensi.
"Bahwa dari semua pekerjaan beberapa titik yang diduga kuat ada indikasi kecurangan dari pihak kontraktor, kami telah melayangkan surat kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, yang diantaranya, surat permohonan audiensi terkait pelaksanaan yang diduga bermasalah, dari Dinas PUPR tidak mau dilakukan audiensi, akan tetapi membalas surat No. 600/3261/DPUPR tanggal 29 Agustus 2017 perihal jawaban yang isinya tidak sesuai kami klarifikasikan," paparnya.
Surat konfirmasi atau klarifikasi No : 14, 46, 50, 51, 52, 54, 62, 63 dan 69 di kirim pada tanggal 10 Agustus 2017.
Sementara, pihak Dinas PUPR telah memberikan jawaban melalui surat No : 620/3493/DPUPR tanggal 11 September 2017 perihal surat jawaban yang isinya membenarkan hasil pekerjaan sesuai prosedur.
"Telaahan"
Mengkaji kronologis tersebut diatas, maka dapat dipastikan bahwa hasil pekerjaan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang tertuang Undang undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelanggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. jo Undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kesimpulan"
Bahwa terjadi kerugian negara yang sejumlah milyaran rupiah
Bahwa dari hasil jawaban dari Dinas PUPR, diduga dan ada indikasi kuat ada persekongkolan antara Dinas PUPR dengan para kontraktor.