GNPK RI Jawa Barat minta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tangani serius laporan GNPK RI Indramayu. (foto: winan/cuplikcom)
Cuplikcom - Bandung - Perihal pekerjaan proyek Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu yang di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat oleh pimpinan daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kabupaten Indramayu, mengenai hal itu pimpinan wilayah GNPK RI Jawa Barat mendesak Kejati Jawa Barat untuk menangani serius atas laporan tersebut dan menuntut agar segera di proses secara hukum.
Ketua GNPK RI Jawa Barat, NS Hadiwinata mengatakan pihaknya akan mengawal atas laporan yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Kami akan terus mengawal proses penanganan lapdu yang disampaikan ke Kejati oleh ketua pimpinan daerah GNPK RI Indramayu," jelasnya, Sabtu (28/10/17).
Pihaknya berharap agar penegak hukum agar serius menanggapi lporan tersebut.
"Saya berharap proses ini ditangani secara serius oleh Kejati selaku penegak hukum," paparnya.
Disampaikannya, jika nanti ada yang bermain-main dengan laporan tersebut, pihaknya tidak segan akan melaporkan ke komisi yang lebih tinggi.
"Bila nanti terjadi ada oknum yang bermain, saya akan segera laporkan kepada Komisi Kejaksaan RI," bebernya.
Dia menambahkan, pihaknya mengingatkan kepada perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah agar merespon positif maksud GNPK RI Indramayu dalam hal pengawasan.
"Selain itu secara khusus saya mengingatkan kepada Birokrat atau OPD dilingkungan Pemda Kab Indramayu, agar merespon baik maksud GNPK RI Kabupaten Indramayu dalam hal pengawasan," pungkasnya.
Pihaknya menegaskan adanya GNPK RI tidak akan memjadi penghalang pemerintahan namun akan berkontribusi kepada pemerintah terkait pengawasan dan sosial kontrol pencegahan korupsi sejak dini.
"Kita GNPK RI tidak akan merongrong roda pemerintahan, walau tidak digajih oleh Negara, tapi sebaliknya GNPK RI akan berkontribusi kepada pemerintah dengan melakukan sosial kontrol terhadap penyelenggara negara dan pelaku pembangunan lainnya, untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," tegasnya.
Pihaknya mengatakan dalam hal ini ia menyesalkan dinas yang terkait tidak merespon atas surat yang dilayangkan GNPK RI.
"Kami menyesalkan perilaku pejabat PUPR yang tidak merespon baik surat surat klarifikasi dari Ketua GNPK RI Indramayu. Dalam hal ini dengan tidak meresponnya maksud baik GNPK RI," keluhnya.
Dia meyakini bahwa dugaan penyelewengan dan persengkongkolan antara Dinas dan kontraktor benar adanya serta pihaknya tidak bermain-main untuk melaporkan ke penegak hukum.
"Kami meyakini bahwa dugaan penyimpangan dalam persekongkolan proyek, benar adanya. Kami tidak akan segan-segan siapapun yang terlibat nantinya, akan saya Lapdukan kepada Penegak Hukum (Kejaksaan, Kepolisian, KPK-red)," tandasnya.