Ketua DPR RI Sekaligus Ketua Partai Golkar Setya Novanto (cuplikcom)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi dalam pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (30/10). Seperti yang dirilis CNNIndonesia.
Setya Novanto sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, baik untuk mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto hingga pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia juga sudah pernah bersaksi di persidangan Irman dan Sugiharto.
Selain Setya Novanto, penyidik KPK juga memanggil mantan bos Gunung Agung Made Oka Masagung, Husni Fahmi staf di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan seorang pengacara Arie Pujianto.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk ASS," ujar Febri.
Setya Novanto diketahui sudah dua kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi Andi Narogong dalam sidang lanjutan korupsi e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Dia bahkan meminta berita acara pemeriksaannya dibacakan tanpa kehadirannya.
Ketua Umum Partai Golkar itu juga sudah kembali dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan, sejak awal bulan ini. Pencegahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan Anang Sugiana yang merupakan tersangka terbaru kasus korupsi e-KTP.
Setya Novanto pernah menjadi tersangka korupsi e-KTP. Namun status tersangka tersebut gugur setelah dia menang praperadilan mengalahkan KPK.