Fajri Syafi'i (kanan) bersama Kapolri Tito Karnavian (cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Jakarta - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) siap pasang badan membela salah satu Kader PDI Perjuangan asal kabupaten Indramayu, Carkaya SPi yang telah diadukan oleh mantan bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance yang saat ini sedang meringkuk di Lapas Indramayu.
Ketua bidang Hukum dan Advokasi DPN Repdem, Fajri Syafi'i sekaligus Kuasa Hukum Carkaya mengungkapkan, Carkaya Sp telah diadukan oleh DR. Irianto Mahfud Sidik Syafiuddin alias Yance, seorang terpidana Korupsi pengadaan Lahan PLTU I Indramayu, dengan surat aduan langsung kepada Polres Indramayu tertanggal 13 Oktober 2017, dengan surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik /480 /X / 2017 / Reskrim, tanggal 17 Oktober 2017.
Menurutnya, laporan tersebut didasarkan pada status Facebook (FB) kader PDI Perjuangan itu yang menghimbau kepada Penyusun APBD baik DPRD maupun Bupati Indramayu agar mengelola Anggaran secara benar dan jangan mengelola anggaran pada masa Yance yang akibatnya Yance jadi terpidana Korupsi saat ini.
Oleh karenanya ia mendesak kepada pihak Polres Indramayu untuk mengabaikan aduan tersebut, karena bersifat politis dan unsur kebencian terhadap Carkaya.
"Sikap yang dilakukan oleh Polres Indramayu ini menjadi Pembelajaran yang tidak baik bagi Institusi kepolisian, karena surat pelapor itu tertanggal 13 oktober 2017 dan surat itu adalah surat pribadi sifatnya aduan bukan laporan polisi resmi, tapi kepolisian sudah bertindak seolah-olah laporan tersebut sudah memenuhi unsur delik dan bukti yang kuat telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baiknya, hal ini seolah-olah ada perlakuan khusus terhadap Yance," ujarnya, Kamis (2/11/2017).
Fajri menambahkan, kalau melihat dari apa yang dituliskan oleh kliennya (Carkaya -red), jelas tidak memenuhi unsur delik karena yang dituliskan oleh kliennya itu adalah himbauan dan ungkapan sebagai masyarakat Indramayu agar jangan sampai mengelola anggaran bisa terulang kembali seperti Yance yang telah jadi terpidana korupsi.
"Kalau ada kalimat yang di tunjuk Yance itu Koruptor, hal ini justru dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2862/pid.sus/2015 yang menyatakan Yance itu telah terbukti melakukan korupsi dan dipidana selama 4 tahun setengah, putusan itu sendiri final dan putusan dibacakan terbuka untuk umum, karennya tidak ada pencemaran nama baik dalam laporan saudara Yance tersebut," jelas Fajri.
Sementara itu, sekretaris jendral Repdem, Wanto Sugito menghimbau kepada jaran Repdem se-Jawa Barat agar tetap solid dan terus bekerja untuk rakyat, serta memantau perkembangan perkara ini dan meminta aparat penegak hukum untuk bersikap netral dalam perkara ini.
"Kami berharap polisi cerdas, karena ini jelas motifnya politik. Kami tidak akan diam jika saudara Carkaya ini tetap dilanjutkan oleh Polres Indramayu," tandasnya.