Gedung KPK RI (cuplikcom)
Jakarta - Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, kembali dipanggil penyidik KPK. Keduanya sudah 2 kali dipanggil tetapi mangkir.
"Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim diagendakan diminta keterangannya untuk melengkapi berkas perkara tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung/mantan Ketua BPPN)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (6/11/2017). Seperti yang dirilis detiknews.
Keduanya dipanggil terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Sjamsul disebut berperan selaku pemegang saham pengendali BDNI. Dia memiliki kewajiban kepada BPPN.
Keduanya diketahui diketahui masih berada di Singapura. Di lain pihak, KPK berkata terus berupaya menyampaikan surat panggilan pemeriksaan bekerja sama dengan otoritas setempat.
Selain keduanya, KPK juga memanggil Direktur PT Gajah Tunggal Jusup Agus Sayono. Dia akan diminta keterangan untuk tersangka Syafruddin.
Dilansir website resmi PT Gajah Tunggal www.gt-tires.com, Jusup diangkat sebagai direktur pada tahun 2016. Saat ini Jusup juga menjabat sebagai Komisaris PT Polychem Indonesia Tbk sejak 2016 dan sebagai Direktur di PT Inoac Polytechno Indonesia sejak 2014. Sementara sebelumnya, Jusup pernah menjabat sebagai Direktur dan sekaligus sebagai Sekretaris Perusahaan PT Polychem Indonesia periode 2005-2016.
KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya Rp 4,58 triliun menjadi kerugian negara.