Surat laporan pengaduan yang dilayangkan ke Polres Indramayu. (foto: winan/cuplikcom)
Cuplikcom - Indramayu - Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kabupaten Indramayu mendesak Polres Indramayu agar segera tangani serius atas laporan pengaduan terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap program prona tentang sertifikasi tanah yang terjadi di Desa Sudikampiran Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu.
Saat mengurus prona tersebut, para calon penerima sebelum nya dimintai biaya sebesar Rp 1 juta persertifikat oleh pihak pemerintah desa.
Ketua GNPK RI Kabupaten Indramayu, Djaja mengatakan sesuai dengan aduan masyarakat yang di laporkan ke GNPK RI bahwa pembuatan sertifikat melalu program prona di pungut biaya jutaan rupiah, maka pihaknya segera menindak lanjuti atas dasar laporan pengaduan masyarakat tersebut.
Melalui surat resmi yang dilayangkan Polres Indramayu terkait laporan tindakan dugaan pungutan liar di Pemerintahan Desa Sudikampiran surat No.77/GNPK-RI/IM/X/2017.
Pihaknya mendesak Polres Indramayu agar segera menindak lanjuti laporan tersebut dengan serius sesuai dengan proses yang berlaku.
"Kami meminta Polres Indramayu segera menindak kasus dugaan Pungli yang di lakukan oleh pihak Pemdes Sudikampiran yang di layangkan oleh GNPK RI Indramayu," paparnya, Selasa (07/11/17).
Sebelumnya ramai diberitaian, proyek Operasi Nasional Agraria (prona) tentang sertifikasi surat tanah di Desa Sudikampiran Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu dimintai bayaran jutaan rupiah persertifikat tanah oleh oknum pemerintah Desa.
Seperti diketahui dalam intruksi Presiden Republik Indonesia menyatakan bahwa program prona tersebut gratis tidak ada pungutan apapun.
Dari informasi yang dihimpun cuplikcom menyebutkan para penerima program prona dimintai bayaran oleh pihak pemerintah Desa dengan berdalih atas dasar kesepakatan bersama.
Salah satu penerima prona HS mengatakan pihaknya dimintai bayaran untuk mengurus proses pembuatan sertifikat tanah dari program prona.
"Saat mengurus prona dimintai bayaran oleh pihak Desa sebesar Rp 1 juta untuk satu sertifikat tanah," katanya.
Ia menuturkan dengan adanya program prona tersebut pihaknya berterimakasih kepada pemerintah. Namun saat disinggung masalah pembayaran pihaknya sama sekali tidak mengerti jika memang program prona tersebut gratis.
"Dalam kenyataannya saya dimintai bayaran ya saya gak mengerti, dan saya sudah bayarkan lunas," tuturnya.