Kantor BPN Indramayu. (foto: winan/cuplikcom)
Cuplikcom - Indramayu - Puluhan warga Desa Sukareja Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu datangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu, Jumat (03/11/17), untuk beraudiensi terkait ketidak jelasan dalam pembuatan sertifikat program Layanan Rakyat untuk Sertifikat Tanah (Larasita) yang di minta pihak Pemerintah Desa Sukareja Rp 2 juta dipukul rata untuk pembuatan sertifikat tersebut.
Mereka menanyakan kejelasan informasi mengenai proses sertifikasi tanah yang laksanakan oleh pemerintah desa, dalam hal ini masyarakat diminta mengeluarkan dana jutaan rupiah tanpa adanya rincian yang jelas dari pihak desa selaku pelaksana.
Sementara masyarakat menginginkan sertifikat bisa segera di proses dan ada kejelasan waktu dalam mekanisme pembuatanya.
Sebelumnya beberapa masyarakat sudah menanyakan hal ini dengan pihak desa yang bersangkutan namun kemudian respon atau informasi yang mereka harapkan tidak sesuai dengan apa yang di harapkan oleh masyarakat Desa Sukareja.
Koordinator masyarakat, Haris S mengatakan proses pembuatan sertifikat tanah yang di selenggarakan oleh pihak desa ini memang sudah terbilang lama semenjak 2015 yang lalu ada bukti kwatansi yang di tunjukan oleh masyarakat.
"Prosesnya tanpa ada kejelasan yang pasti," ujarnya.
Ia menuturkan dalam hal ini masyarakat hanya meminta kejelasan yang valid mengenai informasi pembuatan tanah mereka tidak hanya di situ merekapun menuntut untuk kepastian waktu yang sudah di janjikan oleh pihak desa karena ada pernyataan bahwa di bulan september 2017 terhitung semenjak awal tahun 2016 (prosenya 7 bulan) sertifikat tanah jadi.
"Tapi pada kenyataanya kita sulit untuk mencari informasi yang sebenarnya seperti apa," katanya seperti rilis yang diterima Cuplikcom.
Merasa kepercayaan masyarakat dipermainkan, mereka mendatangi BPN Kabupaten Indramayu untuk mempertanyakan informasi yang sebenarnya.
Dalam audiensi ini, masyarakat langsung bertanya kepada pihak BPN, sudah ada belum sebenarnya berkas tanah yang di terima oleh pihak BPN melalui pemerintah Desa Sukareja?
Sementara pihak BPN mengatakan, pengadaan sertifikat tanah ini memang betul ada tapi berkas desa Sukareja masuk BPN ketika bulan September 2017 lalu.
Dilanjutkan Haris, ia mengungkapkan artinya berkas ini masuk tidak sesuai dengan apa yang sudah di informasikan oleh pihak desa yang menjanjikan sertifikat tanah ini bisa segera di proses semenjak awal tahun 2016 dan di tahun 2017 itu baru melakukan proses pengukuran.
"Dalam hal ini berkas masuk tidak sesuai dengan yang informasikan kepada masyarakat oleh pihak desa," paparnya.
Setelah beraudiensi dengan BPN, masyrakat berharap agar segera direalisasi dan berjalan sesuai harapan.
"Setelah mendengarkan langsung dari pihak BPN masyarakat sedikit merasa lega artinya disini ada kejelasan mengenai informasi sertifikat tanah itu dan berharap setelah berkas masuk prosespun bisa segera di realisasikan dan berjalan sesuai harapan masyarakat desa Sukareja tanpa menimbulkan perasangka yang tidak diinginkan," turur Haris S.
Diketahui, total warga yang membuat sertifikat sekira 80 orang. Sementara informasi dari desa dianggap menutup diri dengan pungutan Rp 2 juta tanpa rincian yang jelas. Sementara itu, BPN mencontohkan mengenai biaya tanah semisal luas tanah 100 meter taksiran biaya Rp 550 sudah termasuk semua biaya kepengurusan pembuatan sertifikat tanah.