Pimpinan KPK Agus Raharjo dan Saut Situmorang Saat Ada Kegiatan (cuplikcom)
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilayangkan Bareskrim Polri, Rabu (8/11).
Agus mengatakan dalam surat tersebut tercantum nama dua pimpinan KPK sebagai pihak terlapor. Namun, tak dicantumkan kasus yang disangkakan kepada dua pimpinan lembaga antirasuah itu secara rinci. Seperti yang dirilis CNNIndonesia.
Dalam surat itu hanya disebutkan dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat.
"Apa materi laporannya, kami belum tahu," kata Agus lewat pesan singkat, Kamis (9/11).
Dua pimpinan KPK yang dilaporkan terkait tindak pidana membuat surat palsu adalah Agus dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Mereka dilaporkan anggota tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Sandy Kurniawan.
Menurut Agus, jika yang dilaporkan berkaitan dengan tugas dan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi, dirinya memastikan langkah tersebut sesuai dengan undang-undang.
Mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menyatakan, bakal segera berkoordinasi dengan jajaran Polri guna membahas permasalahan ini lebih lanjut.
"Setelah informasi resmi ini kami terima. Sangat terbuka kemungkinan KPK akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polri tentang hal ini," tutur Agus.
Polri Profesional
Agus melanjutkan, KPK percaya Polri bakal profesional dalam menangani kasus ini.
Dia berharap Korps Bhayangkara mendukung penuh lembaga antirasuah dalam menangani kasus-kasus korupsi, termasuk kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menyeret Setnov.
"Kami percaya Polri akan profesional dan tentu harapannya tetap memiliki komitmen pemberantasan korupsi yang kuat," ujarnya.
Agus sedikit menyinggung soal Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut dia, pasal itu mengatur agar penanganan kasus korupsi diprioritaskan.
SPDP kepada Saut dan Agus diterbitkan pada Selasa (7/11) dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak.
Dalam SPDP itu tertulis penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Agus dan Saut diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang. Surat palsu yang dimaksud adalah surat pencegahan Setnov ke luar negeri.
KPK memang mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, terkait pencegahan Setnov bepergian ke luar negeri. Pencegahan Setnov dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi e-KTP, dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Masa berlaku pencegahan Setnov yang kedua kalinya itu berlaku sampai 2 April 2018.