Rohadi usai diperiksa KPK, Selasa malam (14/11). (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Jakarta - Mantan Panitera Jakarta Utara, Rohadi kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diperiksa dalam rangka mendalami kasus gratifikasi Pajero untuk bupati Indramayu yang melibatkan suaminya Yance dan anaknya Daniel Muttaqien.
"Saya sekarang (diperiksa, -red.) hanya seputar mengenai gratifikasi mobil Pajero B 104 ANA," ujar Rohadi usai diperiksa KPK, Selasa malam (14/11/2017).
Rohadi diperiksa berdasarkan surat panggilan KPK nomor spgl-5947/23/11/2017. Rohadi dipanggil KPK selama empat hari untuk diperiksa, dimulai hari ini Selasa 14 Nopember 2017 hingga 17 Nopember 2017.
Rohadi mengatakan, ia meminta maaf karena dulu sempat berbohong mengatakan bahwa mobil Pajero dipinjamkan kepada bupati Indramayu Anna Sophanah.
"Saya minta maaf ya semuanya, bahwa dulu saya berbohong, saya katakan bahwa itu meminjamkan padahal itu gratifikasi. Jadi diberikan oleh para kuwu sekecamatan Cikedung diterima oleh pak Yance. Dan mengenai STNKnya itu diterima saudara Daniel Muttaqien di rumah makan Sate Senayan Kebon Sirih," jelas Rohadi.
Rohadi juga menjelaskan bahwa mobil tersebut sudah lama disita KPK.
"Ya itu (mobil Pajero) sudah disita (KPK)," jelas Rohadi.
Sementara, juru bicara KPK, Febriansyah mengatakan, bahwa pemeriksaan Rohadi masih berjalan, sehingga hasilnya nanti akan didalami kemudian dan akan ditindaklanjuti.
"Iya masih diperiksa. Belum ada informasi selanjutnya," tandasnya.
Diketahui, Rohadi adalah terpidana kasus suap artis Saipul Jamil dengan vonis 7 tahun penjara. Saat ini Rohadi juga menjadi tersangka untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), salah satunya adalah terkait gratifikasi Pajero yang melibatkan bupati Indramayu dan keluarganya, serta melibatkan para hakim dalam kasus lainnya.